OJK Telah Membentuk 530 TPAKD

beritabernas.com – Sampai bulan September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk 530 TPKAD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 TPKAD tingkat provinsi dan 494 TPKAD tingkat kabupaten.

Sementara khusus di DIY, sudah terbentuk 6 TPKAD yang terdiri dari 1 TPKAD provinsi dan 5 TPKAD tingkat kabupaten/kota.

Pembentukan TPKAD dilakukan sebagai upaya pemerintah melalui OJK untuk literasi dan inklusi keuangan, termasuk melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, termasuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta stakeholder lainnya, seperti akademisi dan mitra strategis lainnya.

Menurut Kepala OJK DIY Eko Yunianto dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Kamis 5 September 2024, OJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi program-program TPAKD antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), program Simpanan Pelajar (SimPel), program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), program Laku Pandai dan program Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan.

Eko Yunianto, Kepala OJK DIY. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata, OJK menginisiasi adanya kolaborasi dan sinergi kegiatan literasi dan inklusi keuangan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, PUJK dan stakeholders terkait melalui pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).

Menurut Eko Yunianto, GENCARKAN merupakan gerakan nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata di seluruh Indonesia, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang cerdas keuangan sehingga dapat mengambil keputusan finansial yang tepat dan terhindar dari berbagai kasus kejahatan finansial.

Program GENCARKAN menyasar segmen-segmen prioritas di antaranya pelajar/mahasiswa, pemuda/i, profesi, karyawan, petani, nelayan, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, masyarakat daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), perempuan, ibu rumah tangga dan komunitas. 

Sejak Januari sampai dengan Juli 2024, OJK DIY telah melaksanakan 69 kegiatan edukasi keuangan baik yang dilakukan secara offline maupun online dengan total peserta sebanyak 6.745 peserta yang tersebar di wilayah DIY maupun wilayah lainnya di Indonesia.

Sementara media sosial Instagram OJK DIY @ojk_jogja sebagai saluran media komunikasi digital yang menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat serta kegiatan-kegiatan OJK DIY lainnya, telah memublikasikan 805 konten dengan jumlah 8.862 followers posisi Juli 2024.

BACA JUGA:

“OJK DIY juga terus mendukung program literasi dan inklusi keuangan secara masif dalam rangka pencapaian target literasi dan inklusi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) lmsku.ojk.go.id serta media sosial,” kata Eko Yunianto.

Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Sementara itu, sejak Januari hingga Juli 2024, OJK DIY telah menerima 227 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat dan diinput pada Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK). Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK, sebanyak 167 merupakan pengaduan sektor perbankan, 51 merupakan pengaduan sektor IKNB,  dan sisanya merupakan pengaduan di sektor Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya maupun Non LJK.

Selain itu, dari Januari hingga Juli 2024, terdapat 950 pengaduan konsumen secara walk in yang terdiri dari 312 pengaduan sektor perbankan, 409 merupakan pengaduan sektor IKNB (asuransi, perusahaan pembiayaan, pergadaian, fintech peer to peer lending dan modal ventura), 2 pengaduan merupakan pengaduan sektor pasar modal dan sisanya merupakan pengaduan lainnya.

Dari total pengaduan konsumen secara walk in, terdapat 127 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Sementara dari Januari hingga Juli 2024, OJK DIY telah melayani permintaan informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 4.908 permintaan yang terdiri dari 4.892 permintaan debitur perorangan dan 16 permintaan debitur badan usaha. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *