beritabernas.com – Organisasi profesi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa para praktisi hukum mampu mengikuti perubahan paradigma penegakan hukum yang kini semakin bergantung pada bukti elektronik dan analisis digital.
Pemberlakuan KUHP baru mulai 1 Januari 2026 menandai pergeseran pola kejahatan dan pola pembuktian, sehingga advokat, jaksa, hakim, penyidik dan ahli forensik harus memahami bagaimana jejak digital bekerja dan bagaimana digital forensik digunakan untuk membuktikan atau membantah sebuah peristiwa pidana.
“Organisasi profesi harus menjadi penggerak utama dalam mempersiapkan anggotanya agar tidak kewalahan menghadapi kompleksitas bukti digital yang terus berkembang,” kata Dr Yudi Prayudi M.Kom, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) UII, dalam catatan akhir tahun 2025.
Menurut Yudi Prayudi, salah satu peran penting organisasi profesi praktisi hukum adalah menyelenggarakan pendidikan lanjutan yang relevan dengan perkembangan teknologi, baik melalui pelatihan sertifikasi, workshop maupun pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Baca juga:
- Peran Digital Forensik dalam Penerapan KUHP Baru: Sinergitas Stakeholder untuk Menguatkan Penegakan Hukum di Era Siber
- Dalam KUHP Baru, Digital Forensik Mengambil Posisi Sentral sebagai Fondasi Pembuktian Modern
Sebab, menurut Yudi Prayudi, selama ini banyak advokat atau jaksa yang masih kesulitan membaca metadata, memahami chain of custody digital, menilai keabsahan log server atau mengkritisi metode digital forensik yang digunakan penyidik. Tanpa peningkatan kapasitas yang sistematis, para praktisi hukum rentan membuat kesalahan dalam menilai bukti elektronik, yang pada akhirnya berdampak pada keadilan substantif bagi para pihak di persidangan.
“Organisasi profesi dapat berperan sebagai kurator materi pelatihan dan penjaga standar kompetensi agar pendidikan tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar meningkatkan kemampuan teknis dan analitis anggotanya,” tambah Yudi Prayudi.
Selain pendidikan, organisasi profesi juga memiliki fungsi regulatif dan etik. Ketika bukti digital menjadi bagian utama proses pembuktian, muncul tantangan baru terkait integritas data, privasi, etika dalam pengumpulan bukti, serta batas-batas penggunaan teknologi tertentu dalam praktik hukum. Organisasi profesi dapat merumuskan pedoman etik dan standar praktik agar anggotanya dapat bekerja secara bertanggung jawab.
Dalam konteks advokat, misalnya, organisasi profesi perlu menjelaskan bagaimana menggunakan bukti elektronik secara sah, bagaimana melindungi data klien, dan bagaimana bersikap terhadap penggunaan alat investigasi digital. Untuk jaksa dan hakim, organisasi profesi dapat membantu merumuskan standar interpretasi bukti digital agar tidak terjadi disparitas pemahaman yang menghambat proses peradilan.
Peran lain yang tidak kalah penting adalah memperkuat kolaborasi lintas disiplin. Dunia digital tidak bisa dipahami hanya dari perspektif hukum. Organisasi profesi dapat memfasilitasi kerja sama antara praktisi hukum dan ahli digital forensik, akademisi teknologi informasi, hingga lembaga sertifikasi.

Kolaborasi semacam ini memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan yang lebih cepat, pembahasan kasus-kasus aktual, serta pengembangan standar pemeriksaan digital yang seragam. Melalui kolaborasi tersebut, organisasi profesi dapat membantu mengurangi kesenjangan pemahaman teknis antara
aparat penegak hukum dan para ahli, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan
lebih efektif dan adil.
Organisasi profesi juga memiliki peran advokasi. Mereka dapat mendorong pemerintah untuk memperbarui peraturan teknis, menyediakan anggaran untuk laboratorium digital forensik, atau memperkuat kebijakan pendidikan hukum agar responsif terhadap tantangan era digital. Di tengah laju perkembangan teknologi dan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks, suara kolektif dari organisasi profesi sering menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem hukum yang adaptif.
Pada akhirnya, keberhasilan penerapan KUHP baru dalam menghadapi kejahatan digital bergantung tidak hanya pada kemampuan individu praktisi hukum, tetapi juga pada kemampuan organisasi profesi dalam memimpin pembaruan kompetensi, etika, dan standar praktik.
Jika organisasi profesi mampu menjalankan peran itu secara proaktif, maka penegakan hukum Indonesia akan lebih siap menghadapi tantangan dunia siber yang terus bergerak. Sebaliknya, jika organisasi profesi pasif, kesenjangan kemampuan akan semakin lebar, dan proses peradilan berisiko tertinggal dari realitas kejahatan digital yang semakin canggih. (phj)
There is no ads to display, Please add some