PDI Perjuangan Menilai Putusan MK Melegalkan Negara Kekuasaan dan Indonesia Masuk dalam Kegelapan Demokrasi

beritabernas.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilu 2024 pada Senin 22 April 2024 mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, termasuk dari partai politik terbesar di negeri ini yakni PDI Perjuangan.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto, tertanggal 22 April 2024, PDI Perjuangan menyebut Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi.

Bahkan PDI Perjuangan menilai keputusan MK melegalkan negara kekuasaan, melupakan kaidah etika dan moral. “Selamat datang othoritarian democracy. Demokrasi prosedural melemahkan legitimasi pemerintahan ke depan. Nama hakim MK tercatat dalam sejarah bangsa, legalkan penyalahgunaan kekuasaan,” tulis DPP PDI Perjuangan mengawali surat pernyataan yang diterima beritabernas.com pada Selasa 23 April 2024.

Ganjar Pranowo (kanan) bersama Bambang Pacul (kedua dari kiri) dan pengurus DPP PDI Perjuangan lainnya. Foto: Istimewa

Menurut DPP PDI Perjuangan, keputusan Hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD 1945 dengan selurua-lurusnya.

Terhadap keputusan MK atas sengketa pemilu Presiden 2024, DPP PDI Perjuangan menyampaikan sikap. Pertama, PDI Perjuangan menilai bahwa para Hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya adalah Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya othoritarian democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan.

Keddua, PDI Perjuangan menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan dan geopolitik global.

Ketiga, PDIP Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan pemilu presiden 2024 secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan mengingat berbagai kecurangan pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya.

Keempat, meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.

BACA JUGA:

Kelima, PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar Mahfud baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan pemilu presiden 2024.

“Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah dan keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan terhadap masa depan. Sebab, kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe,” tulis DPP PDI Perjuangan dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *