Pegawai Trantib Pasar Kota Yogyakarta Dapat THR Tahun 2023

beritabernas.com – Pegawai Trantib Pasar se-Kota Yogyakarta akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) pada tahun 2023. Hal ini terungkap dalam pembahasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2023 di DPRD Kota Yogyakarta, 13 Januari 2023.

Pembahasan anggaran berdasarkan Perda APBD yang telah dievaluasi oleh Gubernur DIY dan dijabarkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 81/2022 dipimpin oleh Ketua Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan Susanto Dwi Antoro. Acara tersebut dihadiri seluruh anggota Komisi B DPRD Yogyakarta dan Kepala Dinas Perdagangan Veronika Ambar dan seluruh jajaran Dinas Perdagangan.

Antonius Fokki Ardiyanto S.IP selaku anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta yang dikutip beritabernas.com dari akun instagram Fraksi PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menegaskan bahwa rapat ini sifatnya sosialisasi saja karena dokumen pelaksanaan anggaran dari Dinas Perdagangan sudah mendasarkan diri dari Perda dan Perwal. Artinya hanya penjelasan.

https://www.instagram.com/dprdkotafraksipdip/

Karena itu, menurut Fokki-sapaan Antonius Fokki Ardiyanto-dalam konteks apa yang sudah dijelaskan dalam DPA dokumen pelaksanaan anggaran tersebut, iai menanyakan tentang apakah posisi tenaga tenaga keamanan dan ketertiban (Trantib) dari Dinas Perdagangan yang berubah statusnya dari tenaga tehnis menjadi tenaga alih daya (outsourcing) sesuai peraturan Menteri Reformasi Birokrasi & Pendayagunaan Aparatur Negara serta peraturan Mendagri telah dijamin hak haknya.

Hal ini juga diatur dalam Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja, salah satunya adalah hak mendapatkan tunjangan THR. Karena selama ini tenaga-tenaga keamanan dan ketertiban pasar tidak mendapatkan THR saat statusnya sebagai tenaga teknis.

Fokki juga menanyakn bagaimana dengan tenaga teknis yang berubah menjadi tenaga alih daya kontrak perseorangan yang selama ini juga tidak mendapatkan THR?

Menanggapi pertanyaan penegasan dari Fokki, Kepala Dinas Perdagangan Bu Ambar-panggilan akrabnya-mengatakan bahwa untuk tenaga keamanan dan ketertiban yang telah berubah statusnya menjadi tenaga alih daya akan mendapatkan haknya sesuai aturan termasuk tunjangan hari raya yang akan diberikan oleh perusahaan.

Hal ini telah dituangkan dalam kontrak perjanjian. Sedangkan untuk alih daya perseorangan, THR-nya sebesar kurang lebih 60% dan diberikan per bulan include dengan pendapatannya karena mereka adalah mengontrak dirinya sendiri dengan OPD dimana dia bekerja.

Di samping itu, Fokki juga memberikan penegasan untuk semua tenaga keamanan dan keteriban pasar yang sekarang tetap dipertahankan dan kalau ada syarat yang kurang karena perubahan status ini maka akan dikomunikasikan lebih lanjut. Menanggapi hal tersebut, Bu Ambar selaku Kepala Dinas Perdagangan setuju dan tidak ada penambahan tenaga kaitan dengan hal tersebut. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *