beritabernas.com – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menempatkan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) sebagai salah satu dari 3 program prioritas pada masa jabatan berikutnya periode 2022-2027. Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr R Stevanusc Handoko S.Kom MM mengapresiasinya.
Dalam pidato pemaparan viisi, misi dan program Calon Gubernur DIY periode 2022-2027 dalam sidang paripurna DPDR DIY, Selasa 9 Agustus 2022, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan 3 hal utama yang saling mengkait dan menjadi prioritas perhatian Gubernur DIY periode 2022-2027. Ketiga hal itu adalah pembangun kawasan selatan, reformasi kalurahan dan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI).
Menurut Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM, Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga menjadi bagian dari Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, pemanfaatan TI patut diapresiasi.
“Visi, mis, dan program yang disampaikan Gubernur DIY sudah mencerminkan langkah strategis Gubernur DIY untuk mengimplementasikan, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai cara mengakselerasi proses transformasi birokrasi untuk memberikan layanan prima bagi masyarakat secara luas,” katar Dr R Stevanus.
Menurut Dr Stevanus, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sudah harus dipercepat untuk pengembangan kawasan selatan, proses reformasi birokrasi/kelurahan hingga sektor lain yang menjadi prioritas RPJMD 2022-2027.
Dr R Stevanus, politikus PSI yang memiliki pengalaman belasan tahun di dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi menyoroti tentang pentingnya standarisasi platform yang akan dikembangkan Pemda DIY dalam usaha untuk mencapai visi,misi dan program Gubernur berbasiskan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Menurut Dr R Stevanus, Jogja Smart Province seharusnya bukan sekdar pengembangan aplikasi untuk mendukung visi, misi dan program Gubernur. Namun harus diarahkan untuk dapatkan mewujudkan ekosistem digital di Pemerintahan DIY hingga masyarakat secara luas.
Dr R Stevanus juga mengharapkan dalam proses transformasi digital, Gubernur DIY dapat memastikan adanya pengembangan ekosistem layanan Jogja Smart Province yang memiliki integrated management system dengan minimal terdiri atas Layanan Pemerintahan Cerdas (Smart Governance), Layanan Komunikasi Publik Cerdas (Smart Branding), Kebudayaan Cerdas (Smart Culture), Layanan Kemasyarakatan Cerdas (Smart Society), Kehidupan Cerdas (Smart Living), Layanan Perekonomian Cerdas; (Smart Economy) dan Layanan Lingkungan Cerdas (Smart Environment).
Dikatakan, regulasi yang ada saat ini masih perlu ditambah agar visi dan misi Gubernur terkait dengan Jogja Smart Province benar-benar terwujud. Saat ini Pemda DIY belum memiliki Perda terkait dengan Jogja Smart Province, padahal perda ini sangat krusial untuk menunjang dan mewujudkan visi, misi, program Gubernur yang cukup banyak bersinggungan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Dngan adanya Perda Jogja Smart Province, menurut Dr R Stevanus, diharapkan akan adanya kolaborasi, sinergi dan integrasi structure, suprastucture, infrastructure hingga digital ecosystems di Daerah Istimewa Yogyakarta. (lip)
There is no ads to display, Please add some