Pengaturan Batas Maksimum Suku Bunga Pindar oleh AFPI Sesuai Arahan OJK

beritabernas.com – Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK mengatakan, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan arahan OJK saat itu. Hal ini ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.

Ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga Pindar (pinjaman daring) itu merupakan bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Sesuai arahan OJK saat itu, AFPI menetapkan batas maksimum suku bunga pinjol yakni untuk tenor kurang dari 6 bulan bagi pinjaman yang bersifat konsumtif maksimal 0,3 persen per hari. Sedangkan untuk pinjaman yang bersifat produktif dengan jenis usaha mikro dan ultra mikro sebesar 0,275 persen per hari dan untuk jenis kecil dan menengah 0,1 persen per hari.

Hal itu diungkapkan Agusman menjawab pertanyaan tertulis wartawan yang disampaikan dalam jumpa pers Rapat Dewan Komisioner Bulana (RDKB) Agustus 2025 bidang Pengawas Lembaga Pembinaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan.

Baca juga:

Menurut Agusman dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Minggu 7 September 2025, penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri Pindar dan membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang illegal (Pinjol).

Dikatakan, batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) untuk Pindar (Pinjaman Daring) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbeda tergantung pada jenis pinjaman dan tenornya. Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas maksimumnya adalah 0,3% per hari. Untuk pinjaman segmen usaha kecil dan menengah (UKM) baik dengan tenor di bawah maupun lebih dari 6 bulan, batas maksimumnya adalah 0,1% per hari. 

Sebagaimana Pasal 84 POJK 40/2024, asosiasi (dalam hal ini AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Selanjutnya, penyesuaian batasan manfaat ekonomi Pindar telah diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri Pindar.

Kepercayaan masyarakat tetap terjaga terhadap industri Pindar yang ditunjukkan dengan peningkatan outstanding pendanaan Pindar per Juli 2025 menjadi sebesar Rp 84,66 triliun dengan TWP90 tetap terjaga di posisi 2,75%. Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang diharapkan dapat mendorong akses keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri Pindar.

Kepercayaan masyarakat tetap terjaga terhadap industri Pindar yang ditunjukkan dengan peningkatan outstanding pendanaan Pindar per Juli 2025 menjadi sebesar Rp 84,66 triliun dengan TWP90 tetap terjaga di posisi 2,75%. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *