beritabernas.com – Untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) di lingkungan peradilan agama dan menyelaraskan teori hukum dengan praktik di lapangan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) menjalin kerja sama dengan UII.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag MA) Drs H Muchlis SH MH di di Kantor Sekretariat MA RI Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat., Jumat 15 Agustus 2025.
Badilag MA RI sendiri memiliki tugas utama yakni membantu Sekretaris MA RI dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara di lingkungan Peradilan Agama.
Selain Rektor UII Fathul Wahid, delegasi UII yang hadir adalah dihadirib Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII Dr Drs Asmuni MA, Ketua Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister Prof Dr Drs Yusdani M.Ag, Ketua Program Studi Hukum Islam Program Doktor Dr Anisah Budiwati SHI MSI dan Ketua Program Studi Hukum Keluarga Program Sarjana Krismono SHI MSI.

Rektor UII Fathul Wahid mengatakan, kerja sama ini bukan sekadar catatan administratif atau rutinitas program tahunan, namun merupakan jembatan strategis yang menghubungkan dua ranah yang seringkali dipandang terpisah yakni dunia akademik dan dunia praktik peradilan.
Dikatakan, sinergi UII dan MA RI memungkinkan teori hukum Islam yang diajarkan di kampus untuk diuji, diperkaya dan diaplikasikan langsung dalam dinamika peradilan agama. Sebaliknya, tantangan nyata di pengadilan agama mendapat respons akademik berupa riset, kajian dan rekomendasi berbasis keilmuan yang mendalam.
Sementara Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs H Muchlis SH MH mengapresiasi UII yang telah menjadi mitra strategis. “Penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari komitmen bersama kita untuk memajukan hukum dan keadilan di negeri ini,” kata Muchlis.
Ia mengaku banyak hakim dan aparatur peradilan agama yang memilih UII untuk melanjutkan studi magister dan doktor, yang membuktikan kualitas pendidikan di universitas tersebut.
Menurut Muchlis, tantangan dalam pemenuhan formasi calon hakim, di mana Dirjen Badilag menitipkan amanah kepada UII untuk membimbing mahasiswa agar siap menghadapi seleksi CPNS. Dengan persiapan yang komprehensif, diharapkan lulusan UII dapat menjadi agen transformasi dan modernisasi peradilan agama.
Dalam nota kerja sama tertuang kesepakatan antara UII dan Badilag MA RI untuk berkolaborasi dalam peningkatan kapasitas SDM yakni memfasilitasi para hakim dan aparatur peradilan agama untuk melanjutkan studi magister dan doktor di UII. Selain itu, kerja sama pengembangan ilmu hukum berupa kolaborasi penyelengaraan seminar, kuliah pakar dan penelitian bersama untuk menghasilkan pembaruan hukum Islam yang relevan.
Dari muatan pendidikan, direncanakan untuk kerja sama penyelarasan kurikulum berupa upaya memastikan kurikulum akademik selaras dengan kebutuhan praktik hukum di lapangan, termasuk perkembangan teknologi peradilan seperti e-court dan e-litigasi.
Baca juga:
- FIAI UII Bekerja Sama dengan DPN Peradi Mengadakan Pendidikan Khusus Advokat
- FIAI UII Bersama Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng Gelar Muktamar Pemikiran KH Hasyim Asy’ari
Selepas penandantanganan nota kerja sama, dilanjutkan dengan kuliah tamu yang disampaikan oleh Prof Dr Dr. Yusdani M.Ag, Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga Islam UII dengan topik Pembentukan Pengadilan Niaga di Lingkungan Peradilan Agama Prespektif Sosio-Historis dan Yuridis.
Kuliah tamu diikuti oleh hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Dengan kuliah tamu ini diharapkan membuka wawasan baru mengenai potensi pembentukan pengadilan niaga syariah di lingkungan peradilan agama. Dalam pandangan Prof Yusdani, inisiatif ini sejalan dengan kebutuhan inovasi hukum untuk menyikapi kompleksitas sengketa ekonomi syariah yang terus berkembang.
“Pembentukan pengadilan niaga syariah di lingkungan peradilan agama merupakan keniscayaan baik itu sebagai hak konstitusi maupun untuk mewujudkan keadilan dalam aspek ekonomi, terutama terkait dengan kepailitan,” kata Prof Yusdani.
Menurut Prof Yusdani, UII dalam hal ini FIAI UII dapat memberikan kontribusi tersebut, baik melalui Program Magister Hukum Keluarga Islam maupun Program Doktor Hukum Islam, untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para hakim agama dalam menangani kasus-kasus ekonomi syariah di Indonesia, jaminan, kepailitan dan sebagainya. (lip)
There is no ads to display, Please add some