beritabernas.com – Setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Indonesia Pasca Reformasi, Gugun El Guyanie berhasil meraih Gelar Doktor di FH UII, Sabtu 31 Januari 2026. Ia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Dalam disertasinya itu, Gugun El Guyanie yang merupakan Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengkaji reformulasi pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi. Selain mengkaji pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi, penelitian ini juga mengkaji urgensi reformulasi pengaturan dan menemukan desain pengaturan kedepan secara ius constituendum.
Di hadapan tim penguji yang terdiri dari Prof Dr M. Syamsudin SH M.Hum (Ketua Penguji), Prof Purwo Santoso MA PhD, Dr Abdul Gaffar Karim SIP MA, Prof Dr Ni’matul Huda SH M.Hum dan Dr Jamaludin Ghafur SH MH serta Prof Dr Suparman Marzuki SH MSi selaku Promotor dan Dr Idul Rishan SH LL.M sebagai Co Promotor, Gugun El Guyanie mengatakan, pasca reformasi pembentuk UU mengalami dinamika dari pilkada tidak langsung (1999) menjadi pemilihan langsung (2004), lalu kembali pada pilkada tidak langsung (2014), kemudian menolak pilkada tidak langsung dari 2014 sampai sekarang.

Menurut Gugun El Guyanie, dinamika tersebut dipengaruhi oleh konfigurasi politik electoral yakni siapa pemenang pemilu, bagaimana peta koalisi dan oposisi pasca pemilu. Sementara di jalur penafsir konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai the final interpreter of the constitution, sejak berdiri tidak pernah ada putusan yang menyatakan pilkada langsung itu inkonstitusional.
Karena itu, menurut Gugun, ini bermakna bahwa MK selalu konsisten untuk mendukung pilkada langsung. Selain itu, reformulasi atau pengaturan ulang pengisian jabatan kepala daerah menemukan urgensinya pasca reformasi dengan memaknai bahwa demokrasi itu mengakomodasi keberagaman daerah dan melihat budaya hukum tidak dengan menerapkan model pemilihan secara seragam.
Baca juga:
- Refleksi Akhir Tahun 2025 FH UII: Krisis Lingkungan Hidup Akibat Kebijakan yang Salah dan Gagal
- Berhasil Pertahankan Disertasi, Bambang Sukoco Raih Gelar Doktor di FH UII
Kemudian, desain pengisian jabatan kepala daerah pasca reformasi secara ius constituendum adalah mempertahankan dan mengembangkan model asimetris yang meliputi election dan non-election. Model election dapat diimplementasikan dengan tiga model yakni direct election, indirect election dan specific election. Sementara model non-election dapat diterjemahkan dengan dua model yakni penetapan dan pengangkatan.
“Artinya model pemilihan langsung bukanlah model yang paling demokratis, sebaliknya model non-election dan pemilihan tidak langsung bukan berarti tidak demokratis,” kata Gugun.
Salah satu penguji, Prof Dr Ni’matul Huda SH M.Hum menanyakan sikap promovendus apakah mendukung pilkada langsung atau pilkada tidak langsung (melalui DPRD), Gugun tidak menjawab secara tegas. Ia hanya kembali menegaskan bahwa mempertahankan dan mengembangkan model asimetris yang meliputi election dan non-election dimana model election dapat diimplementasikan dengan tiga model yakni direct election, indirect election dan specific election, sementara model non-election dapat diterjemahkan dengan dua model yakni penetapan dan pengangkatan.

Gugun pun merekomendasikan kepada pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) agar mempertahankan dan mengembangkan model pengisian jabatan kepala daerah secara asimetris, dengan mempertimbangkan keragaman daerah, baik dari sisi historis, SDM, kemampuan anggaran daerah maupun potensi konflik dan kerawanan.
“Kepada Mahkamah Konstitusi yang memiliki fungsi penafsir akhir seharusnya memaknai dan menafsirkan pengisian jabatan kepala daerah secara demokratis dengan melihat keragaman daerah dan berbagai faktor historis yang melatarbelakangi suatu daerah, sehingga tidak terjebak pada perspektif hitam-putih. Smentara bagi para pengambil kebijakan dan para peneliti atau akademisi perlu mengkaji lebih detail dan komprehensif terkait klasterisasi daerah, mengapa daerah ini masuk kategori maju dengan rekomendasi model direct election, sebaliknya mengapa daerah lain masuk kategori tertinggal dengan rekomendasi model indirect election,” lata Gugun. (phj)
There is no ads to display, Please add some