PP PMKRI Apresiasi Langkah Cepat Polri Menangkap Pelaku Penculikan Bocah

beritabernas.com – Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP PMKRI Elisabeth Ardiningsih Wiko mengapresiasi kerja cepat Polri yang menangkap pelaku penculikan bocah. Bocah berinisial MA (6) korban penculikan pemulung di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, ditemukan setelah hampir sebulan menghilang. 

“Pertama, kita patut mengucapkan apresiasi atas kerja cepat Polri dalam merespon kasus penculikan ini. Saya sangat yakin hal ini lahir dari atensi khusus dari bapak Kapolri sehingga proses pencarian dan penangkapan pelaku bisa dilakukan,” tutur Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP PMKRI Elisabeth Ardiningsih Wiko dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 5 Januari 2023.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri memberikan atensi khusus terkait kasus penculikan ini hingga pelaku Iwan Sumarno (46) berhasil ditangkap.

Elisabeth Ardiningsih Wiko yang biasa disapa Ningsih Wiko juga mengapresiasi tindakan pemulihan kepada korban MA (6) yang keseluruhan biayanya ditanggung Polri.

Baca juga:

“Di sini kita bisa melihat bagaimana Polri mengambil peran yang sangat penting. Selain menemukan korban, Kapolri memerintahkan untuk menanggung seluruh biaya perawatan korban hingga sembuh. Korban langsung ditangani oleh Rumkit Bhayangkara untuk memberikan trauma healing, perawatan fisik dan psikis sampai sembuh. Tentu saja ini merupakan langkah yang baik dari Polri karena pemulihan korban juga sangat diutamakan,” kata Ningsih Wiko.

Ketua LPP PP PMKRI ini berharap peran aktif Polri dan semua elemen masyarakat tetap konsisten dalam menanggapi kasus yang menimpa anak-anak. “Kita ketahui, data Polri per 2019 tercatat 2.303 kasus penculikan dan pekerja anak di Indonesia. Ini bukan angka yang kecil sehingga sangat membutuhkan kolaborasi aktif antara Polri dan semua elemen masyarakat agar dapat mencegah kasus serupa tidak terulang kembali,” kata Ningsih Wiko.

PP PMKRI menegaskan proses hukum terhadap pelaku harus berjalan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Kami menegaskan bahwa pelaku harus menjalani proses hukum sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal. Tentunya hukuman ini mampu memberikan efek jera bagi pelaku,” tambah Ningsih Wiko. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *