Praktik Legislasi di Era Pemerintahan SBY dan Jokowi Jauh dari Kepentingan Rakyat

beritabernas.com – Praktik legislasi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2014 dan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2014-2024 jauh dari kepentingan rakyat. Bahkan legislasi post factum menunjukkan bahwa hukum tidak dibentuk sebagai hasil deliberasi publik, melainkan sebagai alat legitimasi kebijakan yang telah dijalankan.

Hal itu disampaikan Abdul Kadir Bubu, Dosen Universitas Khairun Ternate, dalam ujian terbuka disertai/promosi doktor di Program Studi Hukum FH UII, Sabtu 29 Agustus 2026. Dalam ujian itu, Abdul Kadir berhasil mempertahankan disertai berjudul Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Perspektif Relasi Rakyat dengan DPR dalam Proses Legislasi di hadapan tim penguji yang dipimpin Drs Agus Triyanta MA MH PhD (Ketua Sidang). Abdul Kadir dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dengan IPK 3,96.

Menurut Abdul Kadir Bubu, dinamika pembentukan undang-undang pasca amandemen konstitusi selama dua dekade pemerintahan (2004-2024) menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR RI, jumlah undang-undang yang disahkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) sebanyak 248 undang-undang, sementara di era Presiden Joko Widodo (2014-2024), sebanyak 190 undang-undang. Dengan demikian, sepanjang tahun 2004-2024 terdapat 438 undang-undang yang disahkan DPR.

Dr Abdul Kadir Bubu SH MH (tengah) foto bersama tim penguji usai mengikuti ujian promosi doktor, Sabtu 29 Agustus 2026. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Dikatakan, produk legislasi yang dihasilkan di era SBY secara kuantitatif lebih tinggi dari era Jokowi. Akan tetapi kuantitas itu tidak serta-merta mencerminkan kualitas dari proses pembentukannya. Untuk memahami dinamika partisipasi rakyat dan permasalahan legislasi, penting dianalisis data pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu indikator membaca kualitas proses legislasi dan partisipasi publik dalam sistem demokrasi Indonesia.

Berdasarkan data rekapitulasi perkara pengujian undang-undang di MK yang diperbaharui 10 Mei 2025, tercatat 2.061 perkara pengujian undang-undang sejak tahun 2003-2025. Jumlah perkara pengujian undang-undang yang diregistrasi di MK era SBY selama dua periode (2004-2014) mencapai 813 perkara dengan rata-rata 73 perkara per tahun.

Dari 248 undang-undang yang disahkan, terdapat 118 undang-undang yang pernah diuji di MK dengan rasio undang-undang yang diuji mencapai 47,5%. Artinya, hampir separuh produk legislasi pada era SBY dipermasalahkan konstitusionalitasnya di MK. Sementara itu, UU yang tidak dipersoalkan hanya terkait dengan pemekaran wilayah sebanyak 54 UU, ratifikasi perjanjian internasional 17 UU dan 4 UU tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama. Sisanya adalah UU terkait dengan pembentukan lembaga dan komisi negara serta UU tentang penetapan Perppu menjadi UU.

Sementara di era pemerintahan Jokowi selama dua periode (2015-2024), jumlah perkara pengujian undang-undang meningkat signifikan menjadi 1.198 perkara, dengan rata-rata sekitar 119 perkara per tahun dari total 190 undang-undang yang disahkan pada periode ini. Artinya, sekitar 142 atau 74,7% undang-undang di era pemerintahan Jokowi dianggap bermasalah dan diperdebatkan konstitusionalitasnya di MK. Dari total 2.061 perkara pengujian undang-undang sejak tahun 2003-2025, amar putusannya menunjukkan bahwa 341 perkara atau 16,5% dikabulkan MK, 756 ditolak dan 593 tidak dapat diterima.

“Poin pentingnya adalah bukan pada berapa banyak perkara pengujian undang-undang yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi, melainkan pada jumlah perkara yang diajukan warga negara sebagai penanda bahwa proses deliberasi dalam legislasi sangat lemah, gagalnya DPR dalam menjalankan fungsi representasi, rendahnya partisipasi publik dalam proses legislasi dan adanya konflik kepentingan terbuka
antara negara dan masyarakat,” kata Abdul Kadir Bubu.

Relasi kuasa timpang

Dari hasil penelitian yang mengantarkannya meraih gelar Doktor, Abdul Kadir Bubu menyimpulkan beberapa hal. Pertama, konfigurasi politik pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 membentuk relasi kuasa yang timpang antara rakyat dengan DPR dan partai politik dalam proses legislasi.

Baca juga:

Hal ini menunjukkan distorsi bersifat struktural, yang ditandai oleh degradasi fungsi representasi DPR akibat dominasi partai politik, menguatnya kendali eksekutif dalam proses legislasi dan kartelisasi partai politik yang menggeser fungsi agregasi kepentingan rakyat menjadi instrumen distribusi kekuasaan.

Dalam struktur tersebut, partisipasi publik tidak berkembang sebagai mekanisme substantif, melainkan berhenti pada prosedur formal yang tidak mempengaruhi substansi undang-undang. Kondisi ini melahirkan praktik legislasi yang jauh dari kepentingan rakyat. Legislasi post factum sebagai pola berulang yang menunjukkan bahwa hukum tidak dibentuk sebagai hasil deliberasi publik, melainkan sebagai alat legitimasi kebijakan yang telah dijalankan.

“Dengan demikian, kedaulatan rakyat dalam praktik legislasi tereduksi dari prinsip konstitusional menjadi legitimasi simbolik. Hal tersebut, merupakan faktor pemicu banyaknya gugatan ke Mk,” kata Abdul Kadir.

Menurut Abdul Kadir, konsep ideal relasi kedaulatan rakyat dalam legislasi masyarakat rekonstruksi relasi kuasa yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama pemegang mandat secara berkelanjutan, bukan sekadar sumber legitimasi elektoral.

Hal tersebut dapat diwujudkan melalui pengaturan partisipasi publik dalam proses legislasi sebagai kewajiban konstitusional yang mengikat, pembatasan dominasi partai politik dan eksekutif dan pembentukan mekanisme kontrol langsung rakyat terhadap proses legislasi oleh wakilnya di DPR. Dengan demikian, kedaulatan rakyat tidak berhenti pada saat pemilu, melainkan berkelanjutan secara institusional dalam seluruh tahapan pembentukan undang-undang.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Abdul Kadir menawarkan model rekonstruksi normatif yang mencakup reposisi rakyat, penguatan DPR sebagai representasi substantif, pembatasan dominasi eksekutif, demokrasi partaimplitik dan institusionalisasi partisipasi bermakna yang dibagi dalam dua rekomendasi yakni rekomendasi regulatif dan rekomendasi kelembagaan politis.

Pertama, rekomendasi regulatif. Dalam rangka mngembalikan kedaulatan rakyat sebagai relasi kuasa yang aktif, maka diperlukan pengaturan mengenai Partisispasi Publik bermakna (Meaningful Participation) sebagai kewajiban hukum bagi pembentuk undang-undang.

Selain itu, penegasan porsi inisiatif dengan membatasi maksimal 50% RUU prolegnas berasal dari pemerintah, sementara biasanya berasal dari DPR dan aspirasi publik. hal tersebut diperlukan untuk memberi ruang kepada masyarakat terdampak untuk mengusulkan RUU yang sesuai dengan kebutuhan.

Abdul Kadir Bubu saat mengikuti ujian promosi doktor di Auditorium Lantai IV Kampus FH UII, Sabtu 29 Agustus 2026. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Kemudian, dalam rangka mengembalikan kedaulatan rakyat sesuai dengan konsepsi dasar dan prinsip konstitusi maka penting untuk diadakan mekanisme hak keberatan legislatif rakyat (citizens legislative
objektion)
yang memungkinkan rakyat mengajukan keberatan terhadap RUU bermasalah sebelum disahkan.

Kedua, rekomendasi kelembagaan. Pembentukan ombudsman legislatif (bisa juga perluasan kewenangan Ombudsman yang ada saat ini ) sebagai lembaga independen yang mengawasi proses legislasi, termasuk keterbukaan, partisipasi dan perubahan draf RUU. Lembaga semacam ini diperlukan dalam rangka menjaga kualitas partisipasi publik.

Selain itu, pembentukan Parliamentary Research Office (PRO) sebagai badan riset legislatif independen di DPR RI. pembentukan lembaga seperti penting dilakukan agar produk legislasi benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum itu sendiri. Di samping itu, dalam rangka mewujudkan partisipasi publik penuh dan bermakna maka Penerapan konsultasi publik multi tahap sebagai mekanisme wajib dalam pembahasan setiap RUU adalah hal yang penting dan mendesak.

“Pengaturan uji formil di MK dengan menjadikan partisipasi publik sebagai parameter konstitusional yang mengikat dan dapat membatalkan undang-undang. Mekanisme ini diadakan sebagai fungsi kontrol atas prosedur legislasi dan pelaksanaan partisipasi publik dalam semua rangkain legislasi sekaligus sebagai mekanisme yuridis dalam menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pengambilan keputusan,” kata Abdul Kadir,

Dengan demikian, rekonstruksi relasi kuasa rakyat dalam legislasi bukan sekadar kebutuhan reformasi hukum, melainkan keharusan konstitusional untuk mengembalikan kedaulatan secara substansial kepada rakyat sebagai pemiliknya. (phj)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *