Resensi Buku: Menyingkap Korupsi di Balik Doktrin Business Judgment Rule

Oleh: Ben Senang Galus, Dosen, Penulis/Esais, tinggal di Yogyakarta

beritabernas.com – Buku berjudul Menyingkap Tindak Pidana Korupsi di Balik Doktrin Business Judgment Rule merupakan salah satu doktrin yang ada dalam hukum perusahaan yang memberikan perlindungan terhadap direksi perusahan untuk tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu konsekuensi apabila tindakan direksi didasarkan pada itikad baik dan sifat hati-hati.

Buku karya Wilibrodus Harum SH MH, seoang Jaksa muda, setebal 152 halaman ini sebagian besar menjelaskan doktrin Tindak Pidana Korupsi di Balik Doktrin Business Judgment Rule (BJR). BJR ini merupakan doktrin yang mengajarkan bahwa keputusan direksi mengenai aktivitas perseroan tidak dapat langsung dipersalahkan oleh siapa pun meski, keputusan tersebut merugikan perseroan.

Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi direksi agar dapat mengimplementasikan BJR adalah memenuhi syarat, yaitu: putusan sesuai dengan hukum yang berlaku; dilakukan dengan itikad baik; dilakukan dengan tujuan yang benar (proper purpose); putusan tersebut mempunyai dasar-dasar yang rasional (rational basis); dilakukan dengan kehati-hatian (due care) seperti dilakukan oleh orang yang cukup hati-hati pada posisi yang serupa; dilakukan dengan cara yang layak dipercayainya (reasonable belief) sebagai yang terbaik (best interest) bagi perseroan (h. 22).

Pada bagian lain (h. 26) penulis buku ini juga menjelakan  Business Judgment Rule merupakan salah satu doktrin dalam hukum perusahaan yang menetapkan bahwa direksi suatu perusahaan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu indakan pengambilan keputusan, apabila tindakan direksi tersebut didasari itikad baik dan sifat hati-hati (h.26).

Baca juga:

Di tengah upaya memperbaiki tata kelola korporasi dan memberantas korupsi, doktrin Business Judgment Rule (BJR) justru kerap tampil sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, ia melindungi direksi dari kriminalisasi atas keputusan bisnis yang berisiko. Namun di sisi lain, ia berpotensi menjadi selubung yang menyamarkan praktik korupsi. Penulis buku ini menjawab keraguan tersebut dengan sangat serius dijelakan dalam bukunya ini.

Memang secara normatif, penulis menjeskan BJR sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil keputusan tanpa rasa takut, selama dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan. Prinsip ini penting dalam dunia usaha yang sarat ketidakpastian. Tanpa perlindungan semacam itu, direksi akan terjebak dalam sikap defensif yang justru menghambat inovasi dan pertumbuhan.

Namun realitas di lapangan tidak sesederhana rumusan normatif. Dalam sejumlah kasus, BJR kerap dijadikan tameng untuk membenarkan keputusan yang sesungguhnya menyimpang. Kerugian besar yang dialami perusahaan—terutama badan usaha milik negara—tidak jarang dibingkai sebagai “risiko bisnis”, padahal di baliknya terdapat rekayasa, konflik kepentingan, bahkan praktik suap.

Tarik menarik

Di titik ini, garis pemisah antara business loss dan criminal conduct menjadi kabur. Ketika sebuah proyek dirancang dengan niat yang sudah menyimpang sejak awal, ketika proses pengambilan keputusan tidak transparan, atau ketika relasi kuasa dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, maka BJR kehilangan relevansinya. Ia tidak lagi menjadi pelindung, melainkan alat pembenar.

Persoalan menjadi semakin kompleks dalam konteks BUMN. Kerugian korporasi kerap ditafsirkan sebagai kerugian negara, sehingga membuka pintu bagi penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sinilah terjadi tarik-menarik antara logika bisnis dan logika pidana. Apakah setiap keputusan bisnis yang merugi harus dipidanakan? Atau justru sebaliknya, apakah dalih bisnis boleh membebaskan pelaku dari jerat hukum?

Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi dilema yang tidak ringan. Di satu sisi, penegakan hukum harus tegas terhadap praktik korupsi yang bersembunyi di balik kebijakan korporasi. Di sisi lain, pendekatan yang terlalu represif berisiko menciptakan ketakutan sistemik di kalangan pengambil keputusan.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan kejernihan dalam membaca konteks. BJR tidak boleh dipahami sebagai kekebalan absolut. Ia hanya berlaku ketika proses pengambilan keputusan dilakukan secara bersih dan profesional. Begitu unsur itikad buruk, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang terbukti, maka doktrin ini gugur dengan sendirinya.

Pada akhirnya, perdebatan tentang BJR mencerminkan problem yang lebih mendasar: krisis integritas dalam tata kelola. Selama transparansi dan akuntabilitas belum menjadi budaya, doktrin sebaik apa pun akan selalu berisiko diselewengkan. Dan selama itu pula, korupsi akan terus mencari celah—termasuk bersembunyi di balik keputusan yang tampak sah secara bisnis.

Dalam praktik penegakan hukum, ternyata membedakan antara perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak korupsi dengan perbuatan seseorang direksi sebagai corporate action dalam suatu Perseron Terbatas yang didasarkan pada doktrin Business Judgment Rule (BJR)bukanlah hal yang mudah. Penegak hukum masih mengalami kesulitan untuk menemukangaris batas yang jelas antara keduanya. Hal ini menyebabkan adanya ketidakeseragaman pemahaman atau persamaan persepsi terkait Business Judgment Rule (BJR).

Tersandera ketakutan

Di tengah arus globalisasi ekonomi dan tuntutan profesionalisme dalam tata kelola perusahaan, doktrin Business Judgment Rule (BJR) kian mendapat tempat sebagai prinsip yang dianggap esensial. Ia dipandang sebagai benteng perlindungan bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis yang sarat risiko. Tanpa perlindungan tersebut, direksi berpotensi tersandera oleh ketakutan akan kriminalisasi, yang pada akhirnya justru menghambat dinamika dan inovasi dunia usaha. Namun, di balik legitimasi normatif itu, terselip persoalan mendasar yang tidak bisa diabaikan: ketika BJR disalahgunakan, ia dapat berubah menjadi tameng untuk menyembunyikan tindak pidana korupsi.

Secara konseptual, BJR berakar dari sistem hukum common law, yang kemudian diadopsi dalam berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia. Prinsip ini secara implisit termuat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa keputusan yang diambil telah memenuhi unsur itikad baik, kehati-hatian, serta tidak terdapat konflik kepentingan. Dengan kata lain, hukum memberikan ruang bagi kesalahan bisnis (business mistakes), selama kesalahan tersebut tidak lahir dari niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks ideal, BJR berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan keberanian mengambil risiko. Dunia bisnis, pada hakikatnya, tidak pernah steril dari ketidakpastian. Keputusan yang diambil berdasarkan analisis terbaik sekalipun dapat berujung pada kerugian. Oleh karena itu, hukum tidak boleh secara gegabah mengkriminalisasi setiap kerugian sebagai bentuk kelalaian atau bahkan kejahatan. Di sinilah BJR memainkan perannya sebagai pelindung rasionalitas bisnis.

Namun, realitas praktik menunjukkan bahwa batas antara risiko bisnis yang sah dan perbuatan melawan hukum sering kali menjadi kabur. Dalam sejumlah kasus, terutama yang melibatkan badan usaha milik negara, kerugian besar yang timbul dari suatu keputusan bisnis tidak selalu murni akibat dinamika pasar. Tidak jarang, kerugian tersebut merupakan hasil dari proses yang telah “terkontaminasi” sejak awal—baik melalui rekayasa proyek, konflik kepentingan, maupun praktik suap dan gratifikasi.

Di titik inilah BJR menghadapi ujian paling serius. Doktrin yang semula dimaksudkan untuk melindungi itikad baik justru dapat dimanipulasi untuk melindungi itikad buruk. Keputusan yang secara formal tampak sebagai kebijakan bisnis, pada kenyataannya bisa saja merupakan bagian dari skema korupsi yang dirancang dengan rapi. Ketika hal ini terjadi, BJR bukan lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan alat pembenar.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan rezim hukum pidana, khususnya dalam kerangka Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks ini, kerugian yang dialami oleh badan usaha milik negara sering kali dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Konsekuensinya, keputusan bisnis yang merugikan dapat berujung pada jerat pidana korupsi. Di sinilah terjadi tarik-menarik antara dua rezim hukum yang memiliki logika berbeda: hukum korporasi yang mengedepankan fleksibilitas dan keberanian mengambil risiko, serta hukum pidana yang menuntut kepastian dan pertanggungjawaban.

Perdebatan yang muncul kemudian tidak sekadar bersifat teknis, melainkan juga filosofis. Apakah setiap kerugian dalam pengelolaan BUMN harus dipandang sebagai kerugian negara yang berimplikasi pidana? Ataukah harus dibedakan secara tegas antara kerugian yang lahir dari risiko bisnis dengan kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum? Pertanyaan ini tidak mudah dijawab, karena menyangkut bagaimana negara memandang posisi BUMN: sebagai entitas bisnis yang otonom atau sebagai perpanjangan tangan kekuasaan negara.

Kekayaan terpisah

Isu mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu perdebatan klasik namun belum sepenuhnya tuntas dalam hukum Indonesia. Di satu sisi, terdapat kebutuhan untuk menegaskan bahwa BUMN adalah entitas bisnis yang otonom. Di sisi lain, terdapat dorongan kuat untuk tetap memandang kekayaan yang tertanam di dalamnya sebagai bagian dari keuangan negara. Tarik-menarik ini bukan sekadar persoalan terminologi, melainkan menyangkut konsekuensi hukum yang sangat luas—terutama dalam konteks pertanggungjawaban dan tindak pidana korupsi.

Di tengah upaya reformasi tata kelola ekonomi negara, satu persoalan mendasar terus membayangi eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN): bagaimana sebenarnya status kekayaan negara yang dipisahkan di dalamnya? Apakah ia telah sepenuhnya berubah menjadi kekayaan korporasi yang tunduk pada logika bisnis, atau tetap merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan dalam rezim hukum publik?

Pertanyaan ini bukan sekadar akademik. Ia memiliki implikasi konkret terhadap cara negara mengelola asetnya, bagaimana direksi BUMN mengambil keputusan, serta bagaimana aparat penegak hukum menilai suatu kerugian—apakah sebagai risiko bisnis atau sebagai tindak pidana korupsi. Ambiguitas ini, yang tampak teknis, pada kenyataannya telah menjadi sumber ketidakpastian hukum sekaligus celah bagi penyimpangan.

Menjawab pertanyaan atau keraguan publik selama ini penulis buku ini pada bab 3 di bawah judul Status Kekayaan Negara Terpisah Pada Perusahan Bumn,   menjelaskan: “Mengacu pada ciri dari badan hukum memisahkan harta kekayaan negara untuk dijadikan modal badan hukum  mengandung makna bahwa begitu badan usaha tersebut dinyatakan sah berstatus sebagai badan hukum, maka kekayaan yang dipisahkan  merupakan salah satu ciri utama badan hukum, harus diartikan sebagai kekayaan badan hukum yang terlepas dari orang atau pihak atau pendiri badan hukum itu. Dalam kaitan ini, jika ada potensi kerugian  berupa korupsi tidak selalu telah merugikan keuangan negara, karena kekayaan persero memang bukan bagian dari keuangan negara (h.41).

Secara normatif, konsep kekayaan negara yang dipisahkan diatur dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. Negara melakukan penyertaan modal ke dalam BUMN, dan sejak saat itu, kekayaan tersebut dinyatakan “dipisahkan” dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam logika ini, telah terjadi transformasi fundamental: dari kekayaan publik menjadi modal perusahaan.

Konsekuensinya seharusnya jelas. BUMN menjadi entitas hukum yang berdiri sendiri, dengan hak dan kewajiban yang terpisah dari negara sebagai pemegang saham. Prinsip ini sejalan dengan doktrin separate legal entity dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa perseroan memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari pemiliknya.

Namun, transformasi tersebut ternyata tidak pernah benar-benar selesai. Negara seolah “setengah hati” melepaskan kontrolnya. Di satu sisi, BUMN didorong untuk beroperasi layaknya korporasi modern yang kompetitif. Di sisi lain, negara tetap mempertahankan klaim bahwa kekayaan yang telah dipisahkan itu masih merupakan bagian dari keuangan negara.

Kritikan atas UU Nomor 1 Tahun 2025

Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara semestinya menjadi momentum strategis untuk merapikan fondasi tata kelola BUMN di Indonesia. Harapan publik sederhana: menghadirkan kepastian hukum, memperkuat profesionalisme, serta menutup celah korupsi yang selama ini bersembunyi di balik kompleksitas regulasi. Namun, jika dibaca secara kritis, perubahan ini justru memperlihatkan satu hal: negara masih ragu menentukan posisi BUMN secara tegas.

Alih-alih menjadi solusi, undang-undang ini cenderung mereproduksi problem lama dalam bentuk yang lebih halus—ambiguitas yang dipertahankan, perlindungan yang setengah hati, dan ruang tafsir yang tetap terbuka lebar.

Persoalan paling mendasar yang belum terselesaikan adalah status kekayaan negara yang dipisahkan. Sejak awal, konsep ini memang problematis. Dalam kerangka Undang-Undang Perseroan Terbatas, BUMN-khususnya Persero-harus dipandang sebagai entitas hukum mandiri dengan kekayaan yang terpisah dari pemegang sahamnya, termasuk negara.

Namun dalam kerangka Undang-Undang Keuangan Negara, kekayaan yang telah dipisahkan itu tetap dimasukkan sebagai bagian dari keuangan negara. Di sinilah letak kontradiksi yang selama ini tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Sayangnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak memberikan terobosan berarti. Ia tidak memilih salah satu pendekatan secara tegas, melainkan membiarkan dua logika hukum tersebut tetap hidup berdampingan. Akibatnya, ketidakpastian tetap menjadi ciri utama pengelolaan BUMN.

Dalam buku ini penulis “Dengan pengaturan tersebut (prubahan) membuat kewenangan penegak hukum sepertinya tidak lagi dapat menjamah fungsionaris BUMN yang telah menimbulkan kerugian dalam mengelola aktivitas bisnis BUMN. Sekali pun kerugian tersebut teridentifikasi sebagai ultra vires yang mengandung unsur tindak pidana korupsi. Sebab, rumasan Pasal 4B Rancangan UU BUMN yang direvisi tersebut dapat menjadi celah hukum bagi funsionaris  BUMN seperti direksi untuk membela diri jika melakukan perbuatan melawan hukum (wederrectelijk) atau dengan melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan BUMN dengan berdalih keuangan BUMN bukan bagian dari keuangan negara” (h. 49).

Pada bab empat di bawa judul Tanggung Jawab Direksi Pada BUMN, penulis menjelaskan kedudukan direksi merupakan pengurus perseroan dalam kegiatan sehari-hari. Pengurusan sehari-hari perseroan atau “day to day activities” dalam undang-undang Perseroan Terbatas adalah sejalan dengan pandangan para ahli hukum.Seperti Nindyo Pramono yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan pengurusan (beheer van daden) adalah tiap-tiap perbuatan yang perlu atau termasuk golongan perbuatan yang biasa dilakukan untuk mengurus atau memelihara perserikatan perdata, termasuk perseroan (h.65).

Menjadi direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sekadar jabatan strategis, tetapi juga posisi yang sarat risiko. Di satu sisi, direksi dituntut untuk menjalankan perusahaan secara profesional, efisien, dan kompetitif. Di sisi lain, mereka berada dalam tekanan hukum yang tidak ringan, terutama ketika keputusan bisnis berujung pada kerugian. Dalam konteks ini, tanggung jawab direksi BUMN tidak lagi sekadar soal kinerja, tetapi juga soal bagaimana bertahan dalam ruang abu-abu antara hukum korporasi dan hukum publik.

Secara normatif, tanggung jawab direksi diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan diperkuat dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. Direksi memiliki kewajiban untuk mengurus perusahaan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. Prinsip ini sejalan dengan doktrin fiduciary duty, yang menempatkan direksi sebagai pihak yang dipercaya untuk mengelola kepentingan perusahaan.

Namun dalam praktik, konsep tersebut tidak berjalan dalam ruang yang steril. BUMN bukanlah perusahaan biasa. Ia berada dalam posisi unik: sebagai entitas bisnis sekaligus perpanjangan tangan negara. Status ganda ini menciptakan kompleksitas dalam menentukan batas tanggung jawab direksi.

Kewenangan direksi untuk mewakili Perseroan bersifat tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UUPT, anggaran dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Maksud dari pengecualian ini adalah agar anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan dapat diwakili oleh anggota direksi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UUPT ( h. 70).

Dalam kerangka hukum korporasi, direksi bertanggung jawab kepada perusahaan dan pemegang saham. Selama keputusan diambil dengan itikad baik dan berdasarkan pertimbangan rasional, direksi seharusnya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule. Artinya, kerugian yang timbul dari keputusan bisnis tidak serta-merta menjadi dasar pertanggungjawaban hukum.

Namun logika ini sering kali berbenturan dengan perspektif hukum publik. Dalam konteks Undang-Undang Keuangan Negara, kekayaan BUMN—yang berasal dari penyertaan modal negara—dipandang sebagai bagian dari keuangan negara. Konsekuensinya, kerugian yang dialami BUMN dapat ditafsirkan sebagai kerugian negara, yang membuka pintu bagi penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Buku berjudul Menyingkap Tindak Pidana Korupsi Dibalik Doktrin Business Judgment Rule karya Wilibrodus Harum SH MH, seorang Jaksa muda

Di sinilah letak persoalan yang paling krusial. Ketika kerugian bisnis dikualifikasikan sebagai kerugian negara, maka tanggung jawab direksi bergeser dari ranah korporasi ke ranah pidana. Direksi tidak lagi sekadar dinilai dari kinerja, tetapi juga berpotensi diproses secara hukum. Dalam banyak kasus, batas antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum menjadi kabur.

Secara keseluruhan, organ perseroan dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pengambilan keputusan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Namun, dalam konteks BUMN/BUMD, keberadaan tekanan politik, ambiguitas hukum, dan risiko kriminalisasi dapat mengurangi efektivitas organ ini. Untuk itu, penguatan tata kelola dan kejelasan regulasi menjadi sangat penting agar organ perseroan dapat bekerja optimal, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Latar belakang dari diberlakukannya Business Judgment Rule dalam hukum positif kita di Indonesia seperti UU PT disebabkan oleh pertimbangan direksi merupakan pihak yang paling berwenang serta profesional dalam memutuskan hal-hal yang terkait dengan Perseroan. Hal ini misalnya tampak dalam ketentuan Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang merumuskan bahwa: “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”.

Perkembangan hukum terkait Business Judgment Rule yang muncul di tengah masyarakat inilah menurut penulis buku ini  yang digunakan oleh majelis hakim dalam melakukan penemuan hukum terkait adanya Business Judgment Rule dalam fakta hukum perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam perkara ini. Penemukan hukum semacam ini dilakukan dengan menggunakan metode penafsiran yang dinamakan penafsiran evolutif-dinamikal. Lantas yang menjadi pertanyaan menariknya adalah bila yang dilakukan oleh majelis hakim judex jurist dalam perkara ini merupakan suatu penafsiran dalam upaya melakukan penemuan hukum untuk menyelesaikan perkara, apakah hal demikian dilarang? Jawabannya tergantung penafsiran apa yang digunakan (h. 115).

Pada akhirnya, perdebatan mengenai BJR bukan sekadar soal doktrin hukum, melainkan cerminan dari kualitas tata kelola dan integritas institusi. Doktrin ini pada dasarnya netral—ia dapat menjadi alat perlindungan yang sah, tetapi juga dapat disalahgunakan sebagai tameng kejahatan. Semuanya bergantung pada bagaimana ia diterapkan dalam praktik.

Dalam konteks Indonesia, tantangan terbesar terletak pada membangun keseimbangan. Di satu sisi, direksi harus diberi ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional dan berani. Di sisi lain, ruang tersebut tidak boleh menjadi celah bagi praktik korupsi. Untuk mencapai keseimbangan ini, diperlukan sinergi antara regulasi yang jelas, tata kelola yang kuat, dan penegakan hukum yang konsisten.

Lebih dari itu, diperlukan perubahan paradigma dalam memandang hubungan antara negara dan korporasi, khususnya BUMN. Selama BUMN masih diperlakukan sebagai instrumen politik atau ladang kepentingan, maka potensi penyalahgunaan akan tetap tinggi. Sebaliknya, jika BUMN dikelola secara profesional dengan prinsip good corporate governance, maka risiko korupsi dapat diminimalkan.

Pada akhirnya, upaya menyingkap korupsi di balik doktrin BJR bukanlah tugas yang mudah. Ia membutuhkan ketelitian, keberanian, dan integritas dari semua pihak yang terlibat—baik regulator, penegak hukum, maupun pelaku usaha itu sendiri. Namun, upaya ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa doktrin yang seharusnya melindungi itikad baik tidak justru menjadi pelindung bagi kejahatan.

Karena jika hal itu dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi dan pemerintahan. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, maka tidak ada doktrin apa pun yang mampu menutupinya.

Kekuatan buku ini ada pada analisisnya yang cukup mendalam, namun kekuatan itu tidak tanpa kelemahan. Ada beberap materi dalam BJR tidak secara tuntas di jelaskan. Seperti ultra vires, Doktrin Business Judgment Rule (BJR) Kaitanya dengan Mens Rea.

Buku ini menginspirasi para pembaca, terutama mahasiswa hukum, penegak hukum,  maupun dosen  hukum, karena isinya baik untuk menambah kasana ilmu hukum pembaca. Oleh karena itu anjuran presensi, buku ini wajib dibaca.

Buku ini sangat baik jika menjadi bahan ajar di setiap perguruan tinggi hukum.   Agar mahasiswa hukum atau pun dosen lebih memahami tentang BJR secara keseluruhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *