beritabernas.com – Ribuan Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI menyampaikan surat keberatan secara serentak atas tidak atau belum dibayarnya Tunjangan Kinerja (Tukin) tahun 2020-2024. Sampai Sabtu 7 Maret 2026, sekitar 2.500 surat dikrim ke Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI.
Surat-surat keberatan tersebut dikirim secara serempak se-Indonesia mulai Jumat 6 Maret 2026
pukul 13.00 WIB, baik secara langsung oleh perwakilan dosen yang tergabung dalam ADAKSI ke Kantor Kemdiktisaintek Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Pintu 1 Senayan Jakarta maupun melalui layanan
pos /jasa pengantaran surat.
Baca juga:
- ADAKSI Tolak Kebijakan Kemendiktisaintek yang Tidak Membayar Utang Tukin Tahun 2020-2024
- ADAKSI Kecewa, Perpres Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Belum Ditandatangani Presiden
Menurut Imam Akhmad, Koordinator Pengiriman Surat Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendiktisaintek RI, dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Sabtu 7 Maret 2026, mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara administratif dan konstitusional atas hak keuangan dosen ASN yang belum diterima selama 5 tahun, terhitung dari Januari 2020 hingga Desember 2024 (2020- 2024).
Dalam surat tersebut, para dosen menyampaikan bahwa selama tahun 2020 hingga 2024, kewajiban pelaksanaan Thridarma Perguruan Tinggi tetap dijalankan secara penuh dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundanganundangan yang berlaku, termasuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Di samping itu, Dosen ASN diwajibkan melakukan pengisian laporan kinerja yaitu Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Namun faktanya, Dosen ASN tidak memperoleh haknya, yakni Tunjangan Kinerja tahun 2020-2024.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI itu, para Dosen ASN menyampaikan beberapa hal. Pertama, minta penjelasan resmi dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait kejelasan dan implementasi pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN dari tahun 2020 hingga tahun 2024 pasca terbitnya surat dari Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 perihal Penyampaian Perkembangan Pemeriksaan Laporan tanggal 12 Januari 2026 yang menyatakan “telah terjadi maladministrasi”.

Kedua, minta penjelasan detail dasar hukum yang kuat atas hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN dari tahun 2020 hingga 2024. Penjelasan detail mengenai kerugian materiil dan imateriil yang ditanggung oleh ribuan dosen ASN atas tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja dari tahun 2020 hingga 2024. Permintaan pembayaran hak tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode 2020–2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Para dosen menegaskan bahwa penyampaian keberatan ini dilakukan secara tertib, administratif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan.
Mereka berharap kementerian dapat memberikan respons yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan dan kepastian hukum. Para dosen tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik dan menjaga mutu pendidikan tinggi nasional. Namun sebagai ASN, para dosen berharap hak-hak normatif dihormati dan dipenuhi sesuai prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah ini diharapkan menjadi momentum dialog konstruktif antara dosen ASN dan pemerintah guna mewujudkan sistem tata kelola pendidikan tinggi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some