Satgas PASTI Memblokir 427 Entitas Pinjaman Online Ilegal

beritabernas.com – Sebanyak 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK. Selain itu, 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi juga diblokir.

Menurut Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs maupun media sosial milik entitas berizin untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Hudiyanto mengatakan, upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025. Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN.

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/ pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Penanganan penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sementara itu, untuk meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sejak 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

BACA JUGA:

Menurut Hudiyanto, IASC didirikan oleh OJK bersama Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran dan e-commerce untuk melakukan penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Sejak awal beroperasi sampai dengan 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan dengan total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168. Dari jumlah rekening tersebut sebanyak 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Sementara total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).

Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.

“Upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas PASTI untuk menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” kata Hudiyanto.

Meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan

Hudiyanto mengingatkan bahwa dengan memperhatikan peningkatan dan tren laporan penipuan ke IASC, Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi, terutama yang terkait dengan penipuan digital (melalui media digital seperti whatsapp, instagram, telegram, tik-tok, SMS, email, dan website).

Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.

Dari pengamatan yang dilakukan IASC, ditemukan fakta bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan penyampaian laporan korban ke IASC sangat diharapkan. Hal ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk penyelamatkan sisa dana korban.

Secara umum, menurut Hudiyanto, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang. Pertama, ketidaktahuan. Dalam hal ini ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

Kedua, kekhawatiran. Penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan. Ketiga, kesepian. Penipuan love scam, dimana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.

Keempat, keserakahan. Penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi). Kelima, kesedihan. Penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit. Keenam, kebosanan. Penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.

    “Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” kata Hudiyanto. (lip)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *