Satgas Pasti Temukan 537 Etintas Pinjol Ilegal

beritabernas.com – Selama periode Pebruari-Maret 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 537 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Selain itu, pada periode yang sama Satgas Pasti juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Menurut Hudiyanto, ke-17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri dari 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin serta 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Karena itu, menurut Hudiyanto, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Total 9.062 entitas keuangan ilegal

Menurut Hudiyanto, sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Maret 2024 atau selama 7 tahun, Satgas Pasti telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/ pinpri dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA:

Untuk itu, Satgas Pasti mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Dikatakan, pada periode Januari-Februari 2024, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” kata Hudiyanto.

Menurut Hudiyanto, pada awal 2024, Satgas Pasti menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun media sosial milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/ bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *