Izin BPRS Saka Dana Mulia Kudus Dicabut, OJK: Dana Nasabah Dijamin LPS

beritabernas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh nasabah BPRS Saka Dana Mulia Kudus agar tetap tenang meski izin BPRS tersebut sudah dicabut. Sebab dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Himbauan itu disampaikan setelah OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tertanggal 19 April 2024.

Menurut Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 19 April 2024, pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

BACA JUGA:

Secara kronologis Sumarjono menjelaskan proses pencabutan izin usaha BPRS tersebut. Pada 10 April 2023 OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat Kurang Baik.

Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang semakin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, menurut Sumarjono,Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024  tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.

Kemudian, menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas.

Dengan pencabutan izin usaha ini, menurut Sumarjono, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan keputusan itu, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *