beritabernas.com – Sebelum gugatan Praperadilan yang diajukan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diputuskan oleh Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Saiful Huda Ems selaku lawyer dan analis politik sudah was-was bahwa gugatan tersebut bakal tidak diterima. Hal ini terjadi setelah ia mengetahui Hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan tersebut.
Saiful Huda Ems yang pernah bersidang di PN Jakarta Pusat dan ditangani oleh hakim Djumyanto, yang kemudian diketahui juga menjadi hakim tunggal yang menangani Praperadilan Hasto Kristiyanto, mengaku sudah was-was. Bahkan dalam hati itu sempat bergumam: “Hemmm…tidak akan beres ini Praperadilan Mas Hasto kalau ditangani hakim ini”.
Kekhawatiran dan rasa was-was Saiful Huda kemudin terbukti. Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh Hakim Djumyanto. Bahkan ironisnya, ketika tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto hendak mengajukan Praperadilan lagi di PN yang sama, KPK buru-buru menahan Hasto dan secepat kilat menyidangkan perkara pokok di PN Tipikor, PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
- Dakwaan KPK Tidak Konsisten, Saiful Huda Ems: Ini Bukti Kasus Hasto Kristiyanto Sarat Kepentingan Politik
- Saiful Huda Ems: KPK Berusaha Menelikung Proses Hukum Kasus Hasto Kristiyanto
Namun, menurut Saiful HUda, penguasa langit dan bumi nampaknya ingin sesegera mungkin membuka kebenaran pada mata manusia Indonesia. Sebab, Kejaksaan Agung menjemput paksa Hakim Ketua Djumyanto terkait vonis lepas 3 terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
“Jadi, benarlah seperti yang semula saya duga, sangat tidak beres dengan hakim yang bernama Djumyanto ini,” kata Saiful Huda.
Dalam kasus ini, Hakim Djumyanto dikaitkan dengan penangkapan Ketua PN Jakarta Selatan Muhamad Arif Nuryanta (MAN), yang menerima suap Rp. 60 miliar dan mengatur vonis onslag atau lepas 3 terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor CPO. Aneh bin ajaibnya, kata Saiful Huda, pada Minggu dini hari (jam 02:10 WIB), Hakim Djumyanto tiba-tiba mau mendatangi Kejaksaan Agung dengan alasan mau klarifikasi, namun ia kemudian malah dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung pada Minggu 13 April 2025.
“Uang memang sangat berkuasa untuk memalingkan pandangan seseorang pada kebenaran, namun kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri untuk tegak bersama orang-orang yang benar. Mas Hasto Kristiyanto sampai hari ini belum mendapatkan vonis hukuman, akan tetapi hakim praperadilan yang berbuat zhalim padanya malah sudah terbuka kedok kasus korupsinya, hingga dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung,” kata Saiful Huda.
Bisa jadi para penyidik KPK yang berbuat zhalim pada Mas Hasto Kristiyanto akan mengalami hal sama seperti Hakim Djumyant, meski rahasianya belum terbongkar. Sementara Jokowi yang diduga banyak orang menjadi pemegang remot kontrol KPK terhadap upaya kriminalisasi Hasto Kristiyanto, sekarang kedoknya malah terbuka yakni tidak dapat membuktikan keaslian ijazah tamatan UGM-nya dan malah mengaku ijazahnya sudah hilang, ketika jutaan rakyat mempertanyakannya.
Menurut Saiful Huda, masalah Hasto dengan ijazah palsu Jokowi memang tidak ada kaitannya, tetapi percayalah cepat atau lambat ketika orang-orang mulai semakin tahu siapa Jokowi yang sesungguhnya, akan terbukalah skenario di balik upaya kriminalisasi pada Mas Hasto Kristiyanto. (*/lip)