beritabernas.com – Sejak awal beroperasi sampai dengan 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan dengan total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 78.041 rekening. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 33.857 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Sementara total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 1,4 triliun. Namun, dana yang telah diblokir hanya sebesar Rp 133,2 miliar.
Karena itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC,” kata Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 28 Maret 2025.
BACA JUGA:
- MA Kabulkan Kasasi OJK atas Gugatan Kresna Life
- Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura Dicabut
Menurut Hudiyanto, modus-modus semacam ini dikenal sebagai impersonation scam, di mana pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan antara lain memperoleh keuntungan finansial yaitu memperoleh keuntungan besar dengan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal.
Hudiyanto pun meminta masyarakat agar selalu cek kebenaran informasi tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) atau email: konsumen@ojk.go.id.
Sebagaimana diketahui bersama, kata Hudiyanto, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC sendiri didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera. (*/lip)