MA Kabulkan Kasasi OJK atas Gugatan Kresna Life

beritabernas.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi OJK dalam perkara pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

OJK pun menyambut baik atas putusan kasasi MA yang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan OJK tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:

Menurut M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 28 Maret 2025, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dilakukan karena ketidakmampuan perusahaan tersebut dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan,” kata Ismail Riyadi.

M Ismail Riyadi. Foto: tangkapan layar video

Menurut Ismail Riyadi, dengan adanya putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

“OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismail Riyadi. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *