Sejumlah Guru Besar dan Akademisi se-Indonesia Minta KPU Segera Laksanakan Putusan MK

beritabernas.com – Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia menyerukan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar segera melaksanakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) demi tegaknya demokrasi dan keadilan.

Sebab, menurut para Guru Besar dan akademisi tersebut, sebagai guardian of democracy MK telah menerbitkan dua putusan landmark decisions yakni Putusan Nomor 60 yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Selain itu, Putusan Nomor 70 yang menegaskan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak persiapan pasangan calon oleh KPU.

Para Guru Besar yang menyerukan agar KPU segera melaksanakan Putusan MK tersebut antara lain Prof Dr Jimly Ashiddiqie, Prof Dr Ramlan Surbakti, Prof Dr Valina Singka Subekti, Prof Dr Anna Erliyana, Prof Dr Topo Santoso, Prof Dr Muhamad serta beberapa Doktor.

BACA JUGA:

Dalam surat berisi seruan para Guru Besar dan akademisi yang diunggah di akun Instagram @connierahakundinibakrie yang dikutip beritabernas.com, Kamis 22 Agustus 2024, para Guru Besar dan akademisi mengatakan bahwa kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan.

Untuk itu, KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Gunan menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan Pilkada yang demokratis, fair dan adil, KPU agar segera menerbitkan revisi peraturan Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal ini sesuai dengan kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip-prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum dan adil.

Demikian pula Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi cheks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/ pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu demokratis, mengingat pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan calon. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *