Oleh: Andreas Chandra, Mahasiswa FH UAJY
beritabernas.com – Setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka juga bebas dalam menyampaikan keterangan yang diketahui dan terhindar dari penyiksaan dan tekanan saat memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini dengan tegas diatur pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai negara hukum tentunya kita memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan asas yang mengatakan Equality Before The Law yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak terkecuali, mau dia seorang penjabat, pengusaha, pebisnis, rakyat biasa, ketika melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan orang lain maka sebagai penegak hukum sudah seharus menjalankan tugas dengan baik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:
- Ketika Rumah Menjadi Neraka bagi Perempuan dan Anak
- Kesadaran Tanpa Aksi Hanya Basa-Basi
- Pengadilan Sebagai Benteng Terakhir bagi Pencari Keadilan
Realita yang saat ini kita lihat bagaimana proses seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum ditanggani oleh pihak yang berwajib, dalam hal ini Polisi, tidak mendapatkan proses yang baik. Banyak sekali tindakan represif kepada warga yang berhadapan dengan hukum ketika memberikan keterangan banyak mengalami tekanan dan dipaksa mengakui perbuatan yang memang sejatinya bukan mereka yang melakukanya. Banyak kasus dimana seseorang sudah ditahan padahal unsur perbuatannya belum memenuhi.
Seharusnya sebagai warga negara yang berhadapan dengan hukum yang ditanggani oleh APH mendapat perlakukan yang baik, proses yang baik dan bebas dari penyiksaan. Seharusnya APH mengedapakan menjalankan tugas dengan baik sebagaiaman SOP dan mengedepankan seluruh hak warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.
Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, adil dan bebas dari penyiksaan. Mereka juga bagian dari negara yang dijamin oleh konstitusi secara tegas dalam UUD 1945. Karena itu, aspek kemanusiaan dan memandang sesama sebagai manusia harus tertanam dalam diri APH. Jangan sampai karena memiliki wewenang sehingga menggunakanya secara membabi buta
Everyone deserves to be treated fair and right – Doesn’t matter his/her occupation, complexion, religion and size! Have a Happy Human Rights Day. (Setiap orang berhak diperlakukan dengan adil dan benar. Tidak peduli pekerjaan, warna kulit, agama dan ukuran tubuhnya). (*)
There is no ads to display, Please add some