Sekolah Umum, Sekolah Khusus dan Seragam Sekolah

beritabernas.com – Polemik tentang pakaian seragam di sekolah-sekolah umum/negeri harus disikapi secara kritis menggunakan mindset pendidikan umum yang tegak lurus dengan salah satu tujuan dan fungsi pendirian negara Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Frasa “bangsa” di sini tentu mengandung pengertian umum atau majemuk.

Kebijakan tentang seragam sekolah harus sesuai dengan status sekolah itu sebagai sekolah umum/ majemuk atau sekolah khusus (agama) yang homogen.

Dalam sekolah umum, maka semua operator pendidikan (guru-murid) mestinya harus berbusana umum pula, termasuk dalam berseragam. Ciri-ciri khusus seperti pemakaian tanda salib, jilbab, topi agama Sikh, dan lain-lain tak boleh dipakai di wilayah sekolah, bukan justru dibebaskan atau sebaliknya diharuskan untuk dipakai.

Beginilah kira-kira para pendiri bangsa mengembangkan etos multikulturalisme, keragaman dan kebhinekaan, sehingga sampai kira-kira sebelum era reformasi politik tak ada guru dan murid sekolah (juga mahasiswa) berbusana dengan ciri khusus agama tertentu di sekolah-sekolah umum (termasuk perguruan tinggi umum).

Sementara itu di sekolahk khusus Agama, tentu busana seragam secara homogen diatur sesuai adat kebiasaan agama apa yang diajarkan di sekolah itu.

Sekali lagi mengkritisi polemik tentang seragam sekolah, maka paradigma berpikirnya harus diperjelas untuk disesuaikan dengan niat awal bagaimana dan mengapa kegiatan pendidikan itu diselenggarakan yaitu dalam rangka melawan “Pembodohan Kehidupan Bangsa” yang menjadi ciri dari pemerintah kolonial pra kemerdekaan dulu. (Cinde Laras Yulianto, pengamat sosial, politik dan pendidikan, tinggal di Yogyakrta)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *