Selama Bulan Ramadhan, Pemkot Yogyakarta Atur Jam Operasional Usaha Hiburan

beritabernas.com – Pemkot Yogyakarta mengatur jam buka operasi usaha hiburan selama bulan Ramadhan. Usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, arena permainan jenis ketangkasan dan game net akan dibuka pada siang hari pukul 09.00-17.00 WIB dan malam hari pukul 22.00 – 01.00 WIB.

“Hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti klab malam, diskotik atau pub hanya buka mulai pukul 22.00-01.00 WIB. Demikian pula hiburan karaoke di dalam klab malam dibuka pada jam yang sama. Sedang spa yang berada di dalam hotel bintang, sesuai dengan jam operasional usaha spa yang berada di luar hotel bintang. Untuk siang hari dimulai pukul 09.00-17.00 WIB,” kata Caesaria Eka Yulianti, Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, saat jumpa pers di Ruang Yudhistira, Balaikota, Yogyakarta, Kamis 27 Pebruari 2025.

Menurut Caesaria Eka Yulianti, pengaturan jam buka operasional usaha hiburan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan Nomor 100.3.4/866 tahun 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi (usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam, karaoke, usaha panti pijat, usaha arena permainan dan jasa impresariat/ promotor/event organizer) dan usaha spa pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ Tahun 2025 di Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:

“Kegiatan usaha jasa makanan dan minuman (rumah makan, restoran, dan usaha lain sejenis) yang melakukan usaha pada siang hari agar menggunakan tirai atau penutup, juga diwajibkan menutup usahanya pada hari pertama hingga hari ketiga bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” tambah Caesaria.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan SE Wakil Wali Kota Yogyakarta. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk melarang, tapi untuk mengatur agar suasana tetap nyaman bagi warga dan wisatawan saat bulan Ramadan.

Octo menjelaskan, akan terus mengawasi hingga menutup bagi usaha yang tidak sesuai peraturan. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang, tapi mengatur agar kondusivitas Kota Yogyakarta tetap terwujud. Selain itu pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas kota, dengan cara memperketat pengawasan gelandangan dan pengemis di berbagai titik rawan antara lain sekitar Stasiun Tugu, kawasan Malioboro, Kraton, hingga Masjid Gede Kauman. (Clementine Roesiani)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *