Simak, Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Berikut Tips Menghindari Pinjol Ilegal

beritabernas.com – Pinjaman online (pinjol) muncul karena kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19. Pinjol pun makin marak karena di satu sisi perilaku masyarakat digital yang konsumtif, sedangkan di sisi lain lemahnya regulasi terkait sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang.

Masyarakat, termasuk para umat Katolik di masing-masing paroki, terutama yang ekonomi lemah, menjadi korban pinjol terutama pinjol ilegal. Mereka yang menjadi korban, karena merasa tidak mampu keluar dari jerat dan teror pinjol illegal, sehingga akhirnya lari ke gereja untuk meminta bantuan. 

Lalu, apakah ada kiat khusus untuk lepas dari jeratan dan teror pinjol bagi korban? Pertanyaan ini selalu menghantui para korban pinjol ilegal, ketika teror menerpa diri, keluarga dan para kontak yang ada dalam handphonenya. Teror mental dari pemberi pinjol hingga menumbuhkan rasa malu si korban menjadi bagian tak terpisahkan ketika seorang korban tidak mampu mengembalikan uang pinjamannya. 

Sementara besarnya pinjaman semakin membengkak seiring dengan bertambahnya bunga pinjaman yang tak terbayarkan. Lama-lama, pinjaman itu mencekik leher dan tidak sedikit mendorong jalan pintas para korban untuk menyelesaikan. Untuk menyelamatkan diri, si korban biasanya mencoba meminjam uang untuk menutupi pinjol yang menurut pakar tidak mungkin akan bisa diselesaikan. Mereka yang tidak mampu membayar, dalam berbagai kasus, melakukan percobaan bunuh diri.

Herman Handoko didampingi Ichwan memaparkan materi. Foto: Dok Komsos KAJ

Dalam acara temu pastoral yang diikuti sekitar 150 pastor paroki se-Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) di Aula Grha Pemuda Katedral Jakarta, Rabu 11 September 2024, Herman Handoko selaku Chief Executive Officer/CEO) dan Ichwan (Chief Information Officer/CIO) PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) memberikan pencerahan.

Dengan mengusung tema Waspada Pinjol, temu pastoral yang diadakan oleh Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) yang juga dihadiri Uskup Agung KAJ Mgr Ignatius Kardinal Ignatius Suharyo, Vikjen KAJ Rm Samuel Pangestu dan Sekretaris KAJ Rm Adi Prasojo Pr itu, Herman Handoko menjelaskan secara detail tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal serta kiat menghindari pinjol ilegal.

Perbedaan pinjol legal dan ilegal

Menurut Herman Handoko, perbedaan pinjol legal dan illegal terkait dengan kepemilikan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol legal terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Pemberian pinjaman juga melalui tahap analisa, akses hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon dan lokasi.

Selain itu,ransparansi bunga atau biaya pinjaman sesuai aturan. Penagihan beretika dan sesuai standar OJK serta memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Sedangkan pinjol illegal tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin. Penawaran pinjaman menggunakan SMS/WA dan meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel. Selain itu, bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas,penagihan tidak beretika termasuk melakukan teror psikis. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. 

“Modus pinjol ilegal biasanya penawaran dilakukan melalui WA atau SMS. Kemudian, langsung transfer ke rekening korban atau salah transfer. Mereka juga beriklan di media sosial Facebook dan bernama mirip pinjol legal. Dan, yang aneh meminta transfer uang di depan sebelum pinjaman disetujui,” kata Herman.

Lalu bagaimana kiat atau tips menghindari pinjol ilegal? Menurut Herman Handoko, untuk menghindari pinjol ilegal, pertama, tidak mengklik atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Kedua, cek segera legalitas/izin pemberi pinjaman atau pinjol tersebut. Ketiga, jangan pernah sekalipun tergoda penawaran pinjol ilegal. 

BACA JUGA:

“Berikutnya, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. Dan, terakhir jika kita menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut,” imbuh Herman.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab terungkap bahwa tak sedikit umat di paroki yang terlilit pinjol ilegal. Mulai dari tidak pinjam tapi dikejar tagihan, gagal bayar sampe ditalangi umat yang lain hingga yang paling parah percobaan bunuh diri. 

Lantas bagaimana jika seseorang sudah terjerat pinjol online, namun gagal bayar, sehingga dikejar-kejar debt collector hingga mendapat ancaman segala? 

“Buang itu HP dan ganti nomor baru. Kalau hanya ganti nomor Anda akan tetap diteror karena ketika seseorang sudah mendapatkan pinjaman artinya seluruh data peminjam sudah di tangan pinjol ilegal itu,” tandas Herman, menanggapi pertanyaan salah seorang pastor yang hadir.

Menurut Herman, jika ada umat yang terjerat pinjol ilegal sebaiknya tidak perlu diselesaikan apalagi sampai ditalangi segala. Karena pinjol ilegal itu sendiri suatu kejahatan dan masalah tidak akan pernah selesai. 

“Lebih baik lapor ke OJK. Kalau dia resmi pasti ada solusi untuk penyelesaian seperti pemangkasan utang terus dicicil sesuai kemampuan dalam berapa bulan. Tapi kalau tidak resmi ya sudah tidak dibayar. Karena itu saya katakan tadi kalau sudah terjerat pinjol online ya buang saja HP-nya,” tandas Herman yang langsung disambut tawa. 

Sangat membantu

Menurut Herman Handoko, fintech atau pinjol sebenarnya sangat membantu masyarakat karena merupakan penyelenggara pelayanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dengan berbasis elektronik. Artinya, semua proses baik pengajuan maupun, pencairannya  bersifat online.

Vikjen KAJ Romo Samuel Pangestu (kiri) menyerahkan cinderamata kepada Herman Handoko, CEO PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT)/Pinjam Modal dan Ichwan (CIO PT FIT). Foto: Dok Komsos KAJ

Cuma belakangan image-nya negatif karena fintech dari luar negeri, terutama dari China, yang menyerbu ke Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, termasuk Indonesia, karena di negaranya sudah ditutup.

Menurut Herman, tidak masalah selama fintech itu legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangn (OJK). Problem muncul ketika pinjol tersebut ilegal dan banyak memakan korban. “Tidak mudah memberantasnya. Ditutup satu muncul lagi yang lain, dia bisa buat lagi yang baru dengan baju baru,” ujarnya.

Herman mengatakan bahwa pada dasarnya fintech atau pinjol legal sangat bermanfaat karena memudahkan masyarakat dalam mengakses produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi dengan penggunaan teknologi. Pinjol juga meningkatkan dan mengakselerasi perbankan melalui kolaborasi dan kemitraan. 

“Pinjol membantu permodalan terutama untuk menggerakkan UMKM secara badan usaha maupun individu yang tidak memiliki akses ke bank. Dengan finctech atau pinjol UMKM tidak perlu menyiapkan aset sebagai jaminan karena yang dianalisa adalah bisnisnya,” kata Herman. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *