Civitas Akademika UII dan Aktivis Desak Polisi Bebaskan Semua Korban yang Ditangkap Paksa

beritabernas.com – Sivitas akademika UII bersama sejumlah aktivis kemanusiaan yang juga Penulis Novel Okky Madasari melakukan aksi solidaritas di Selasar Gedung Auditorium Prof. Dr KH Abdul Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII, Senin 6 Oktober 2025 siang.

Mereka menuntut Polisi untuk segera membebaskan semua korban tangkap paksa dan kriminalisasi, termasuk Paul yang alumni FH UII, untuk segera dibebaskan. Menurut mereka, penangkapan paksa para korban selain melanggar hak asasi manusia juga merusak demokrasi yang menjunjung kebebasan berpikiri dan berpendapat.

Okky Madasari saat berorasi dalam aksi solidaritas di Selasar Gedung Auditorium Prof. Dr KH Abdul Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII, Senin 6 Oktober 2025 siang. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Dalam akasi bertajuk Aksi Solidaritas UII Rapatkan Barisan: Bebaskan Paul, Bebaskan Semua Korban Tangkap Paksa dan Kriminalisasi yang juga dihadiri Wakil Rektor UII bidang Kemahasiswaan Rohidin dan Prof Dr.rer.soc Masduki S.Ag MSi, Guru Besar Ilmu Komunikasi yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII ini, para aktivis secara bergantian menyampaikan orasi yang intinya mendesak Polri segera membebaskan para korban yang ditangkap paksa.

Selain itu, mereka juga mendesak segera melakukan reformasi di tubuh Polri yang antara lain memberi kewenangan terbatas kepada Polri yang diatur dalam UU.

Menurut Prof Masduki, penangkapan dan penahan para aktivis menandakan matinya demokrasi. Fahrul Rosi alias Paul, alumni UII, adalah wakil dari anak muda yang kritis, wakil dari warga negara yang berpikiri kritis.

Baca juga:

Paul juga mewakili ribuan anak muda yang sadar bahwa bangsanya sedang mengalami krisis. “Polisi sedang bermasalah, TNI sedang bermasalah, Prabowo juga sedang bermasalah. Harus ada yang berbicara dan itu antara lain diwakili oleh Paul. Karena itu kita harus membela Paul dan ratusan aktivis yang juga menyuarakan aspirasi masyarakat,” kata Prof Masduki.

Masduki yang juga mantan aktivis ini juga mengatakan bahwa demokrasi kini mengalami kematian dan kemudunduran. Inti dari demokrasi adalah kebebasan masyarakat sipil. Kalau kebebasan masyarakat sipil direpresi, apalagi pelaku ditahan, diberi label tersangka, dikriminalisasi berarti adalah upaya sistematis untuk memundurkan demokrasi sebagai warisan reformasi.

“Kalau ada orang berbicara dan tiba-tiba kemudian direpresi ini adalah tanda kematian demokrasi. Karena itu, kita beri tandan dengan adanya ‘kuburan’ itu,” kata Masduki.

Salah seorang aktivis mahasiswa UII berorasi dalam aksi solidaritas di Selasar Gedung Auditorium Prof. Dr KH Abdul Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII, Senin 6 Oktober 2025 siang. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Menurut Prof Masduki, aksi damai ini sebagai salah satu bentuk perlawanan atas tindakan represif yang dilakukan Polri. Masduki pun mendesak untuk segera mlakukan reformasi total kepolisian. Bahkan di era Presiden Jokiwi, polisi menjadi partisan yang kemudian dikenal adanya parcok (partai coklat, red). Karena itu, reformasi total Polri harus segera dilakukan.

Sementara Okky Madasari menilai Paul merupakan seorang aktivis, pegiat literasi dan pegiat kebudayaan sehingga tidak ada alasan untuk dijadikan tersangka. Karena Paul juga seorang pemikir kritis yang tidak pantas untuk dikriminalisasi.

Dengan penangkapan dan penahanan para aktivis seperti Paul maka polisi sedangkan mematikan potensi-pontensi anak muda. Karena itu, aksi kali ini fokus pada tuntutan untuk segera membebaskan mereka. Setelah mereka dibebaskan, maka kita baru bisa berbicara tentang reformasi Polri. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *