Soal Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo, Ini Versi Polres Kulonprogo

beritabernas.com – Berita penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa di Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo, DIY viral di media sosial maupun media-media mainstream baik online maupun elektronik. Banyak versi yang berkembang tentang alasan penutupan, termasuk versi Polres Kulonprogo.

Dalam siaran pers Polres Kulonprogo yang diunggah di akun instagram Polres Kulonprogo, Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini SH SIK mengatakan bahwa penutupan patung Bunda Mari di Rumah Doa di Degolan, Lendah, Kulonprogo itu bukan karena ada tekanan dari ormas, namun atas inisiatif pribadi pemilik rumah doa.

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini SH SIK didampingi Sutarno, adik pemilik rumah doa, saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: tangkapan layar video

Inisiatif menutup patung Bunda Maria dengan terpal di Rumah Doa di Degolan, Lendah, Kulonprogo itu, menurut Kapolres Kulonprogo, murni datang dari pemilik Rumah Doa itu sendiri. Kebetulan pemilik Rumah Doa Yakobus Sugiharto tinggal di Jakarta lalu ia meminta adiknya, Sutarno, yang menjaga rumah doa tersebut untuk menutup patung Bunda Maria dengan terpal.

https://www.instagram.com/polreskulonprogo/

Kapolres Kulonprogo yang didampingi adik pemilik Rumah Doa, Sutarno, Kesbangpol Kulonprogo, Kantor Kemenag Kabupaten Kulonprogo dan FKUB Kulonprogo mengatakan, rumah doa tersebut baru dibangun Desember 2022 dan belum diresmikan.

Karena itu, untuk sementara pemilik rumah doa meminta adiknya untuk sementara menutup patung Bunda Maria tersebut sambil menunggu proses sosialisasi dari keluarga, kaluraahan kepada masyarakat agar ke depan tidak ada gejolak.

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini SH SIK. Foto: tangkapan layar video di IG@polreskulonprogo

Menurut Kapolres Kulonproga, mengenai berita yang berkembang selama ini karena adalah kesalahpahaman atau gagal paham dari anggotanya dalam menuliskan narasi.

“Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Bapak Kapolda bahwa tidak ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketentraman khususnya di Kulonprogo akan kami tindak,” tegas Kapolres Kulonprogo. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *