beritabernas.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH memuji capaian Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dalam mengelola sampah perkotaan. Tingkat pengendalian sampah di kota ini disebut telah mencapai sekitar 95 persen, tertinggi di antara kota-kota besar di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Surabaya menunjukkan kemajuan signifikan, baik dari sisi kebersihan kota maupun sistem pengelolaan sampahnya.
Baca juga:
- Menteri Lingkungan Hidup Inginkan Surabaya Bersih Hingga Pinggiran
- Sinergi Pusat dan Daerah Menjadi Fondasi Upaya Ketahanan Iklim di Jawa
“Secara visual, jalan-jalan protokol Surabaya sudah sebanding dengan kota-kota besar dunia, termasuk di Eropa yang memiliki budaya pengelolaan sampah yang baik,” ujar Hanif saat melakukan kurve dan kegiatan Susur dan Bersih Sungai Kalimas, Surabaya, Jumat 6 Maret 2026.
Menurut dia, keberhasilan itu tidak hanya terlihat dari wajah kota yang bersih, tetapi juga dari pembenahan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan secara konsisten oleh pemerintah kota. Pemerintah pusat, kata dia, juga terus mengawal pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir Benowo.

Untuk pendanaan proyek tersebut, pemerintah menargetkan pencairan anggaran pada 2025 setelah proses pemeriksaan selesai. Adapun alokasi dana untuk 2026 disebut sudah tersedia dan tinggal direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hanif juga mengungkapkan rencana pembangunan PSEL tahap kedua di Surabaya. Fasilitas tambahan itu diharapkan dapat menampung sisa sampah sekaligus memperkuat kerja sama pengolahan sampah dengan daerah di sekitar Surabaya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa teknologi pengolahan sampah tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap kewajiban memilah sampah dari sumbernya. “Pemilahan sampah tetap menjadi teknologi paling efektif dalam pengelolaan sampah. Dengan pemilahan, sampah memiliki nilai ekonomi dan hanya residunya yang masuk ke PSEL,” kata Hanif.
Menurut dia, langkah Surabaya sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan sampah sebagai sumber daya sekaligus menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kebijakan pemilahan sampah telah diterapkan secara luas, termasuk di sektor usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan. “Di Surabaya, hotel, restoran, kafe, dan mal sudah wajib memilah sampah. Pengangkutan sampah juga harus menggunakan kendaraan tertutup atau kompaktor,” ujarnya.
Menurut Eri, kebijakan itu bertujuan memperkuat kemandirian pengelolaan sampah di tingkat kampung dan tempat usaha, sekaligus mengurangi beban anggaran daerah dalam penanganan sampah.
Selain pengelolaan sampah, pemerintah kota juga berupaya menjaga kualitas lingkungan, termasuk kebersihan Kalimas River, yang menjadi salah satu sumber air baku bagi instalasi air minum.
“Kalimas merupakan sumber air baku, sehingga kebersihannya harus dijaga. Karena itu sepanjang sungai tidak boleh ada sampah,” kata Eri. (Yustinus Ade, Staf Pusdal Lingkungan Hidup Jawa)
There is no ads to display, Please add some