beritabernas.com – Karena tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir, izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV di Jalan Juanda Nomor 6 Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Menurut M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 19 Juni 2025, sebelum OJK mencabut izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Bahkan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, menurut Ismail Riyadim sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak ada penyelesaian masalah atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
BACA JUGA:
- Penyelenggara Pindar Wajib Menilai Kelayakan Pendanaan dengan Kemampuan Penerima Dana
- Media Massa Didorong untuk Menjadi Agen Literasi dan Edukasi Keuangan bagi Masyarakat
- Indonesia untuk Kemanusiaan dan Komnas Perempuan Kembali Menggelar Give Back Sale
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, menurut Ismail Riyadi, maka PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Selain itu, diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi; memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
Kemudian, harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, debitur/masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
PT SSTV harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some