beritabernas.com – Pemerintah telah melonggarkan kebijakan wajib pakai masker bagi masyarakat sejak 17 Mei 2022. Dalam kebijakan yang diumumkan Presiden Joko Widodo itu, masyarakat boleh tidak menggunakan masker. Namun ada pengecualian dalam 4 hal.
Dikutip beritabernas.com dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia disebukan bahwa pelonggaran kebijakan pakai masker bukan berarti bebas beraktivitas tanpa masker. Namun, masyarakat saiknya tetap memakai masker, khususnya saat beraktivitas di luar ruangan dengan banyak orang.
Disebutkan bahwa masyarakat tetap menggunakan masker bila berada di dalam ruangan, termasuk dalam kelompok rentan (seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid) dan saat mengalami gejala batuk dan pilek.
“Pelonggaran kebijakan pakai masker bukan berarti jadi bebas beraktivitas tanpa masker. Baiknya kita tetap Pakai Masker, khususnya saat 1. beraktivitas di luar ruangan dengan banyak orang; 2. berada di dalam ruangan; 3. termasuk dalam kelompok rentan (seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid); dan saat mengalami gejala batuk dan pilek,” tulis Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia. (lip)
There is no ads to display, Please add some