Oleh: Wilibrodus Harum SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao
beritabernas.com – Penegakan hukum pidana di era digital tidak cukup hanya bertumpu pada kewenangan aparat dan kelengkapan norma hukum. Ia juga membutuhkan infrastruktur yang memungkinkan setiap proses pembuktian berlangsung secara ilmiah, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks inilah pemerataan infrastruktur digital forensik menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah terpencil dan kepulauan.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 semakin menegaskan pentingnya kesiapan tersebut. Pengakuan bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f, yang harus memenuhi persyaratan autentikasi dan perolehan yang sah sebagaimana Pasal 235 ayat (3), membawa konsekuensi bahwa pembuktian tidak boleh berhenti pada ditemukannya data elektronik. Data tersebut harus dapat diuji keaslian, integritas, relevansi dan legalitas perolehannya.
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara tindak pidana dilakukan sekaligus cara mengungkapnya. Percakapan elektronik, rekaman kamera pengawas, riwayat transaksi, data lokasi hingga informasi yang tersimpan dalam perangkat digital kini menjadi bagian penting dalam rekonstruksi peristiwa pidana. Bahkan, dalam tindak pidana konvensional sekalipun, jejak digital dapat menjadi petunjuk untuk menguji keterangan saksi, mengungkap hubungan antarperistiwa, serta memperkuat atau justru membantah suatu dugaan tindak pidana.
Dalam perkara pidana, kebenaran tidak boleh dibangun di atas dugaan, melainkan harus ditopang oleh pembuktian yang terang dan dapat diuji. Sebagaimana dikenal dalam adagium hukum in criminalibus, probationes debent esse luce clariores, dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Semangat adagium tersebut menemukan relevansinya dalam pembuktian digital: setiap data elektronik harus mampu menjelaskan fakta, bukan justru menghadirkan keraguan baru.
Namun, data digital tidak serta-merta memiliki kekuatan pembuktian hanya karena berhasil ditemukan. Di balik setiap jejak elektronik terdapat proses yang harus dijaga, mulai dari identifikasi, pengamanan, akuisisi, pemeriksaan, analisis, hingga pelaporan. Kesalahan dalam salah satu tahapan tersebut berpotensi memengaruhi integritas bukti dan pada akhirnya mereduksi nilai pembuktiannya. Karena itu, pemeriksaan digital forensik memerlukan perangkat khusus, tenaga ahli yang kompeten, prosedur terstandar, serta fasilitas yang memadai.
Baca juga:
- Investigasi Artefak Digital pada Smartwatch Berbasis WearOS Android Bisa Digunakan oleh Investigator Forensic
- KUHP Baru Tidak Memberikan Dasar Hukum untuk Menjerat Beberapa Tindakan Pidana
- Dalam KUHP Baru, Digital Forensik Mengambil Posisi Sentral sebagai Fondasi Pembuktian Modern
- Peran Digital Forensik dalam Penerapan KUHP Baru: Sinergitas Stakeholder untuk Menguatkan Penegakan Hukum di Era Siber
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kebutuhan tersebut berhadapan dengan keterbatasan infrastruktur di wilayah terpencil. Pengalaman penanganan perkara yang dialami penulis di Kabupaten Rote Ndao, sebuah wilayah kepulauan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi refleksi penting. Ketika penyidik harus menindaklanjuti petunjuk penuntut umum yang membutuhkan dukungan pembuktian ilmiah, ketersediaan fasilitas dan akses terhadap pemeriksaan digital forensik dapat menjadi faktor penentu kelancaran penanganan perkara.
Dalam keadaan demikian, persoalannya bukan sekadar kemampuan penyidik menemukan bukti digital, melainkan tersedianya dukungan kelembagaan untuk memeriksa dan mempertanggungjawabkan bukti tersebut secara ilmiah. Apabila pemeriksaan harus dirujuk ke wilayah lain, jarak geografis menghadirkan konsekuensi tambahan berupa kebutuhan transportasi, biaya logistik, koordinasi, waktu pemeriksaan, serta pengamanan barang bukti. Sementara disaat bersamaan penyidik berpacu dengan limitasi waktu penanganan perkara yang diatur dalam KUHAP.
Pada titik ini, kita perlu menyadari bahwa jarak bukan hanya persoalan geografis. Dalam penegakan hukum, jarak dapat berubah menjadi hambatan akses terhadap pembuktian. Padahal, kualitas penegakan hukum semestinya tidak ditentukan oleh seberapa dekat suatu daerah dengan pusat fasilitas pemeriksaan.
Infrastruktur digital forensik dalam perspektif sistem hukum
Lawrence M Friedman melalui teori sistem hukumnya menjelaskan bahwa bekerjanya hukum ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Ketiganya merupakan satu kesatuan yang saling memengaruhi dalam menentukan efektivitas suatu sistem hukum.
Dalam konteks pembuktian digital, pengakuan terhadap bukti elektronik merupakan bagian dari perkembangan substansi hukum. Namun, keberadaan norma tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa struktur hukum yang memiliki kapasitas memadai. Struktur hukum tidak hanya mencakup institusi dan aparat penegak hukum, tetapi juga sarana, prasarana, sumber daya manusia, anggaran, serta sistem pendukung yang memungkinkan kewenangan hukum dilaksanakan secara efektif
Dengan demikian, pengakuan bukti elektronik dalam KUHAP harus dibaca sebagai tuntutan bagi negara untuk menyiapkan kapasitas kelembagaan yang sepadan. Norma hukum boleh berlaku secara nasional, tetapi kemampuan untuk mengimplementasikannya tidak boleh hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Pemikiran tersebut sejalan dengan teori Soerjono Soekanto mengenai faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Soekanto mengemukakan lima faktor, yakni faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Di antara kelima faktor tersebut, sarana dan fasilitas memiliki arti penting karena menjadi penopang konkret bagi bekerjanya kewenangan aparat penegak hukum.
Penegakan hukum membutuhkan tenaga yang terampil, organisasi yang tertata, peralatan yang sesuai, dan pembiayaan yang memadai. Oleh karena itu, keterbatasan fasilitas tidak sepatutnya dibebankan sepenuhnya kepada penyidik sebagai kegagalan individual. Tidak adil menuntut pembuktian ilmiah yang sempurna apabila sistem belum menyediakan sarana yang memungkinkan tuntutan tersebut dipenuhi.
Dari kedua perspektif tersebut, dapat ditegaskan bahwa infrastruktur digital forensik bukan sekadar persoalan pengadaan teknologi. Ia merupakan bagian dari struktur sistem hukum sekaligus prasyarat bagi terwujudnya penegakan hukum yang efektif. Ketika akses terhadap pemeriksaan ilmiah berbeda karena faktor geografis, yang muncul bukan hanya kesenjangan fasilitas, melainkan juga kesenjangan kapasitas penegakan hukum.
Dari pengadaan perangkat menuju pemerataan akses
Pemerataan infrastruktur digital forensik tidak harus dimaknai sebagai kewajiban membangun laboratorium dengan spesifikasi identik di setiap kabupaten atau kota. Pendekatan demikian berpotensi menimbulkan beban anggaran, persoalan pemeliharaan perangkat, serta kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang memiliki kompetensi khusus.
Yang lebih mendesak adalah memastikan setiap wilayah memperoleh akses yang layak terhadap layanan pemeriksaan digital forensik sesuai kebutuhan perkara. Dengan kata lain, orientasi kebijakan perlu bergeser dari sekadar pemerataan kepemilikan perangkat menuju pemerataan akses terhadap layanan pemeriksaan yang profesional, terstandar, dan terukur.
Untuk itu, pemerintah bersama institusi penegak hukum perlu mengembangkan sistem layanan digital forensik secara berjenjang dan terintegrasi. Pertama, pada tingkat lokal, penyidik perlu dibekali kemampuan dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan pemeriksaan, mengamankan perangkat elektronik, mendokumentasikan kondisi awal barang bukti, serta menjaga rantai penguasaan barang bukti (chain of custody). Kemampuan ini penting agar bukti digital tidak kehilangan integritas sejak pertama kali ditemukan dan diamankan.
Kedua, pemeriksaan yang membutuhkan perangkat khusus dan kompetensi lanjutan dapat dirujuk kepada laboratorium regional atau laboratorium khusus berdasarkan jenis dan kompleksitas pemeriksaannya. Sistem rujukan tersebut harus didukung prosedur yang jelas, termasuk tata cara pengiriman barang bukti, standar keamanan, perlindungan data, administrasi permintaan pemeriksaan, dan batas waktu pelayanan.
Ketigat, kebijakan pemerataan harus disertai penguatan kompetensi sumber daya manusia dan standardisasi pemeriksaan. Perangkat yang canggih tidak akan memberikan manfaat optimal tanpa pemeriksa yang memahami metode ilmiah, prosedur pengujian, serta prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
Keberhasilan kebijakan ini juga tidak semestinya diukur hanya dari jumlah laboratorium atau perangkat yang berhasil diadakan. Ukuran yang lebih substantif meliputi kemudahan akses layanan, waktu tunggu pemeriksaan, ketersediaan tenaga ahli, biaya logistik, keamanan barang bukti, serta kualitas laporan pemeriksaan. Sebab, tujuan akhir pemerataan bukanlah menghadirkan teknologi di setiap tempat, melainkan memastikan bahwa setiap kebutuhan pembuktian memperoleh pelayanan yang layak tanpa terhalang oleh keterbatasan geografis.
Pemerataan digital forensik sebagai agenda keadilan
Pemerataan infrastruktur digital forensik pada hakikatnya bukan semata-mata agenda modernisasi teknologi, melainkan bagian dari agenda keadilan dalam penegakan hukum. Perbedaan geografis merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan lahirnya kesenjangan akses terhadap pembuktian ilmiah. Setiap perkara pidana, di mana pun terjadi, berhak ditangani dengan standar profesionalisme dan kualitas pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan dalam konteks ini tidak berarti setiap daerah harus memiliki fasilitas yang identik. Keadilan berarti setiap aparat penegak hukum memiliki akses yang memadai terhadap layanan pemeriksaan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara. Pada saat yang sama, kualitas pemeriksaan harus memberikan perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan korban, saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Digital forensik tidak boleh diposisikan sebagai instrumen untuk membenarkan dugaan semata. Pemeriksaan yang profesional harus tetap menjunjung objektivitas, termasuk ketika hasil pemeriksaan justru menunjukkan fakta yang melemahkan dugaan tindak pidana. Kebenaran ilmiah tidak boleh tunduk pada kepentingan untuk membangun pembuktian secara sepihak.
Baca juga tulisan lainnya:
- Kriminologi dan Digital Forensik, Dua Bidang Ilmu yang Memahami Kejahatan di Ruang Siber
- Multimedia Forensik Berperan Penting dalam Investigasi Cybercrime untuk Mengungkap Bukti Digital
- Pakar Forensik Digital UII: Tak Sulit Melakukan Investigasi Terhadap Akun Media Sosial
Dalam hal ini, prinsip due process of law harus menjadi landasan. Pemeriksaan digital forensik wajib memperhatikan legalitas perolehan alat bukti, autentikasi, integritas data, ketepatan metode, serta akuntabilitas setiap tahapan pemeriksaan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 235 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) KUHAP yang menegaskan pentingnya autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti serta kewenangan hakim untuk menilai keabsahannya. Karena itu, pemerataan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan standardisasi metode, peningkatan kompetensi pemeriksa, keamanan informasi, dan pengawasan kelembagaan.
Dalam kerangka pembaruan hukum acara pidana Indonesia, kebutuhan tersebut semakin mendesak. Berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 harus diikuti kesiapan institusi penegak hukum dalam menjalankan ketentuan pembuktian yang telah diperbarui. Jangan sampai pengakuan normatif terhadap bukti elektronik bergerak lebih cepat daripada kesiapan sarana dan prasarana untuk memeriksanya.
Tantangan pembuktian digital di wilayah terpencil seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan teknis yang berdiri sendiri. Ia merupakan cermin dari kesiapan sistem penegakan hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi.
Pengalaman penanganan perkara yang dialami penulis di Rote Ndao memberikan pelajaran bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan dan kecakapan individual aparat, tetapi juga oleh dukungan infrastruktur yang memungkinkan kewenangan tersebut dijalankan secara optimal.
Pada akhirnya, keadilan tidak boleh berhenti di batas geografis. Setiap warga negara berhak atas proses penegakan hukum yang objektif dan akuntabel, tanpa harus terlebih dahulu mempertimbangkan seberapa jauh tempat terjadinya perkara dari pusat fasilitas pemeriksaan ilmiah. Sebab, dalam negara hukum, jarak geografis tidak boleh menjelma menjadi jarak keadilan.
Kemajuan teknologi semestinya menjadi jembatan bagi penegakan hukum yang semakin berkualitas, bukan justru memperlebar kesenjangan antara wilayah yang memiliki fasilitas dan wilayah yang masih berjuang untuk mendapatkannya. (*)
There is no ads to display, Please add some