beritabernas.com – Sebanyak 16 dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 telah memenuhi syarat. Dokumen tersebut diterima DPRD DIY, Senin 18 Juli 2022 dan dilakukan proses verifikasi pada Selasa 19 Juli 2022.
Ke-16 dokumen persyaratan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tersebut adalah surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah; Surat Pengukuhan Sebagai Sultan dan Pakualaman; bukti kelulusan; foto copy ata kelahiran; surat hasil pemeriksaan kesehatan; surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya; surat tanda terima LHKPN; surat keterangan tidak sedang menanggung utang yang merugikan negara; surat keterangan tidak pailit; daftar riwayat hidup; foto copy NPWP; surat keterangan Bukan Anggota Partai; Surat Pencalonan; surat kesediaan menjadi Gububernur/ Wakil Gubernur DIY dan Surat DPRD kepada Gubernur Wakil Gubernur DIY terkait pemberitahuan tentng berakhirnya masa jabatan.
Baca berita terkait: Bila Semua Proses Lancar, Gubernur dan Wagub DIY Dilantik pada 10 Oktober 2022
Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM yang menjadi salah satu Anggota Pansus DPRD DIY kepada beritabernas.com, Rabu 20 Juli 2022, mengatakan, DPRD DIY telah menerima dokumen persyaratan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Senin 18 Juli 2022.

Selanjutnya pada pada hari Selasa 19 Juli 2022 dilakukan proses verifikasi dokumen oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY untuk memastikan berkas persyaratan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 telah memenuhi syarat.
Menurut Dr R Stevanus, penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh perwakilan dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Belasan dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi di Ruang Sidang DPRD DIY.
Dikatakan, rapat verifikasi berkas di DPRD DIY dihadiri pihak Kasultanan Yogyakarta yang dipimpin GKR Mangkubumi dan Puro Pakualaman oleh BPH Kusumobimantoro.
Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM, Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia, yang juga merupakan bagian dari Panitia Khusus DPRD DIY yang melakukan proses verifikasi menyatakan bahwa dokumen persyaratan yang dikirimkan baik oleh Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman telah diperiksa secara seksama dan bersama-sama.

“Setiap berkas dari 16 berkas yang diterima diperiksa satu per satu untuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah sesuai dengan peraturan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” ujar Dr R Stevanus
Selanjutnya, menurut Dr R. Stevanus, pada 22 Juli panitia khusus akan berkunjung ke Keraton Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari proses verifikasi. Setelah seluruh proses verifikasi selesai maka panitia khusus akan melaporkan hasil verifikasi kepada pimpinan DPRD DIY. Direncanakan, hasil verifikasi akan dilaporkan pada 26 atau 28 Juli 2022.
“Setelah itu, diagendakan rapat paripurna pada 8 Agustus mengenai pidato pemaparan visi misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Dan pada 9 Agustus dijadwalkan rapat paripurna mengenai masukan, pandangan dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD DIY,” kata R Stevanus.
“Setelah rapat paripurna 9 Agustus, DPRD DIY akan mengirimkan seluruh dokumen dan permohonan penetapan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri,” kata Stevanus.
“Diharapkan semua proses dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pelantikan dapat dilaksanakan tepat waktu pada 10 Oktober 2022,” kata Dr R Stevanus C Handoko. (lip)
There is no ads to display, Please add some