176 Kepala Desa di Jateng Diperiksa Serentak Terkait Dana Desa, IPW: Melanggar UU Polri

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.

Sebab, menurut IPW, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi ada pidana maka juga dilakukan pemeriksaan satu per satu dan tidak serentak pada hari yang sama. 

Karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa terhadap 176 kepala desa tersebut sampai akhir Februari 2024.agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri netral dalam pemilu 2024.

Dalam siaran pers IPW yang ditandatangani Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Data Wardhana yang diterima beritabernas.com, Senin 27 November 2023, IPW mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

BACA JUGA:

Sebab, menurut IPW, ini baru pertama kali terjadi Polda memanggil serentak 176 kepala desa di Jateng dalam kaitan pertanggungjawaban dana desa. Apalagi pemanggilan ini dilakukan menjelang Pemilu 2024, dimana 3 kabupaten di Jawa Tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP.

Menurut IPW, hal ini dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng. Pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu, menurut IPW, dilakukan mulai Senin 27 November 2023 ini hingga Rabu 29 November 2023.

IPW menilai pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi. Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu. Pemeriksaan  pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa. 

Keanehan yang nyata terjadi adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan. Tetapi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen. 

Setelah menerima surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camat agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Kemudian para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *