beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapreiasi KPK yang mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan pembayaran kewajiban pajak perusahaan PT JB, PT. GMT dan dan PT BP. IPW mendesak lembaga anti rasuah itu agar bertindak adil dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.
Apresiasi dan desakan itu disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen IPW Data Wardhana dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Rabu 23 November 2023.
Menurut IPW, KPK jangan hanya mengusut personil Direktorat Jenderal Pajak dan Konsultan Pajak tetapi juga para aktor intelektual korporasi yang menyuap tersebut. Karena itu, adanya angin segar KPK akan menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya sangat ditunggu.
Seperti disampaikan Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa 21 November 2023, KPK akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak korporasi, lima saksi dalam perkara tersangka pegawai Ditjen Pajak YNR dan FB .
Kelima saksi tersebut, menurut IPW mengutip portal rmol.id pada 21 November, adalah AS, karyawan PT DSP, anak perusahaan PT JB dan 4 orang mantan karyawan PT JB yaitu F, ORP, F dan ISM.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK akan mengusut 3 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi pajak dengan menyuap pejabat Ditjen Pajak melalui konsultan pajak perusahaan masing-masing yaitu PT JB, PT PB dan PT GMP.
Menurut Marwata yang dikutip IPW, dalam kasus suap pajak ketiga perusahaan tersebut, KPK hanya menuntut pejabat Ditjen Pajak dan Konsultan pajak masing-masing perusahaan, tetapi belum memproses pengurus korporasi masing-masing perusahaan tersebut. Konsultan pajak yang menyuap pejabat pajak tersebut tidak menggunakan dana pribadi miliknya dan tindakan penyuapan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:
- IPW Apresiasi Bareskrim Polri yang Melakukan Penyelidikan Judi Online
- Ketua IPW Sering Dilaporkan ke Polisi, TPDI: Ini Kriminalisasi Terhadap Demokrasi
Pada bulan Januari 2023, IPW telah mendesak KPK agar memproses hukum pengurus PT JB yang merupakan perusahaan yang dimiliki SAA. Saat itu IPW enyatakan bahwa uang yang digunakan oleh konsultan pajak AS dipastikan bukan uang pribadi dan tindakan memyuap tersebut diduga untuk kepentingan PT JB. Karena itu IPW saat itu mendesak KPK memproses dugaan tindak pidana penyuapan oleh pengurus PT JB.
Dengan pengusutan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus suap rekayasa pajak tersebut, maka KPK akan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, KPK dapat membongkar tindakan korupsi secara tuntas sampai ke akar-akarnya. (*/lip)