Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika Dicoret, Raperda Legalisasi Miras Lolos di DPRD Kota

beritabernas.com – Sebuah ironi terjadi di DPRD Kota Yogyakarta. Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika dicoret dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024, sementara Raperda tentang Miras/ Mihol malah diloloskan.

Menurut Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Anggota DPRD Kota Yogyakarta yang tidak masuk sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, berdasarkan hasil evaluasi Gubernur DIY dalam lampiran berkaitan dengan rancangan APBD 2024 Kota Yogyakarta, terutama yang berkaitan dengan program pembentukan peraturan daerah (propemperda), dari 14 raperda yang masuk Propemperda Kota Yogyakarta tahun 2024, salah satunya dihilangkan sehingga tinggal 13 raperda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Antonius Fokki Ardiyanto S.IP bahwa yang dicoret adalah Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika, sedangkan Raperda tentang Miras/Mihol (minuman beralkohol) diloloskan.

Melihat situasi tersebut, Antonius Fokki menyayangkan rekan-rekannya di Bapemperda yang diketuai kader Partai Amanat Nasional (PAN) Widodo karena Raperda yang benar-benar untuk mengimplementasikan ideologi bangsa, Pancasila, dan persoalan etika yang semakin parah dalam perilaku sehari-hari di semua kehidupan segenap komponen anak bangsa malah dicoret. Sementara di sisi lain, mereka meloloskan raperda mihol/ miras dengan alasan untuk mengatur penjualan dan peredaran miras. “Padahal ada tujuan tersembunyi yakni untuk “melegalkan peredaran miras” di Kota Yogyakarta,” kata Fokki.

Antonius Fokki Ardiyanto S.IP. Foto: Istimewa

“Kami selaku wakil rakyat dari PDI Perjuangan sangat miris mendapati fakta politik yang demikian. Peredaran miras/ mihol dilegalkan, sementara Pendidikan Pancasila dan Etika dihapus,” kata Antonius Fokki dalam siaran pers yang dikirim kepada beritabernas.com, Kamis 14 Desember 2023.

Menurut Fokki, bila melihat sejarah bahwa raperda tentang legalisasi miras, usaha untuk memasukkan di pembahasan di DPRD Kota Yogyakarta sudah dilakukan sejak tahun 2009. Ketika itu sebagian anggota Badan Legislatif-namanya waktu itu sampai 2019- sangat kencang menolak. Hal ini mengingat Kota Yogyakarta sebagai Kota Pelajar sangat tidak elok ada raperda miras dengan alasan apapun termasuk alasan pendapatan.

“Kalau ada alibi bahwa sebagai kota pariwisata harus ada raperda miras, itu namanya konyol dan mengada-ada karena sudah ada aturan pusat yang mengatur kaitan dengan penjualan miras/mihol,” kata Fokki. 

Selaku anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Fokki secara tegas tidak setuju lolosnya Raperda Miras/Mihol dengan menghapus atau mengalahkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika dari Propemperda (program pembentukan peraturan daerah).

“Saya menolak legalisasi miras/mihol di Kota Yogyakarta dengan bungkus apapun judul raperdanya,” kata Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *