Cacat Etika Internasional, Bagaimana Legitimasi Hasil Pemilu 2024?

Oleh: Dr KRMT Roy Suryo

beritabernas.com – Di tengah berita-berita yang memalukan tentang kebobrokan Sirekap KPU, IT Pemilu 2024, muncul berita yang tak kalah memalukan lainnya dari forum internasional PBB tentang Pemilu 2024.

Pengakuan terakhir dari KPU di sidang KIP (Komisi Informasi Pusat) bahwa mereka menggunakan cloud/ media penyimpan komputasi awan milik Aliyun Computing Co.Ltd (Alibaba) yang selama ini tidak pernah diakui bahkan selalu menyampaikan kabar bohong bahwa data-data KPU hanya disimpan di “dalam negeri”, mendadak berita yang tak kalah memalukan lainnya muncul dari forum internasional PBB tentang Pemilu 2024.

Ini bukan hanya sekadar berita miring tentang praktek nepotisma atau dinasti politik yang kian menghiasi media-media ternama asing, seperti terakhir yang dimuat The Economist edisi 8 Pebruari 2024 yang berjudul What JkW’s Inglorious Exit Means for Indonesia (Apa arti keluarnya JkW secara memalukan bagi Indonesia).

Artikel tersebut secara telanjang telah memotret praktek yang tidak benar seorang paman di MK yang meloloskan bocah berusia 36 tahun yang sebenarnya belum cukup umur sesuai perundang-undangan yang berlaku sebelumnya. Media asing kini sudah tanpa tedeng aling-aling menuliskan hal tersebut secara faktual dan komprehensif.

BACA JUGA:

Tapi yang baru-baru saja terjadi ini bukan sekadar berita di media internasional, namun sebuah peristiwa nyata di Sidang Komite HAM PBB/ ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) Komite Hak AsasiĀ di Jenewa, Swiss, Selasa 12 Maret 2024. Ini sangat serius & tidak boleh dianggap enteng, sebab yang terjadi adalah sudah adanya Anggota Komnas HAM PBB yang mempertanyakan netralitas Jokowi dalam Pilpres 2024. Adalah Bacre Waly Ndiaye yang mempertanyakan netralitas Presiden Indonesia dalam pencalonan anaknya dalam Pilpres 2024.

Pertanyaan itu disampaikan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024. Masalahnya sidang tersebut dihadiri semua perwakilan negara anggota ICCPR termasuk RI, sehingga menjadi isu internasional yang marak dibahas semua negara peserta. Isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB kepada perwakilan negara yang dibahas.

Secara rinci Ndiaye bahkan memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres. “Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, Selasa 12 Maret 2024.

Dia menambahkan, “Apa langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?” Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut?

Detailnya pertanyaan yang dikemukakan oleh pria asal Senegal ini secara tidak langsung membuktikan bahwa peristiwa pelanggaran etik yang sangat memalukan yang terjadi di Indonesia ini telah benar-benar menjadi konsumsi masyarakat internasional, sangat memalukan dan buruk bagi citra Indonesia di mata internasional.

Lebih ironisnya lagi perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri berinisial TT tidak mau (baca: tidak bisa?) menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru ngeles dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan lain, misalnya malah bercerita soalĀ  kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, hingga sedikit menyinggung soal kasus Haris-Fathia.

Intinya jawaban-jawaban dari delegasi Indonesia justru tidak menjawab isu-isu krusial terkait HAM dan demokrasi di Indonesia, sangat disayangkan. Padahal sebenarnya momentum tersebut dapat digunakan untuk menjawab berbagai kabar miring tentang Pemilu 2024 di Indonesia yang sarat dengan pelanggaran etika, moral bahkan kecurangan-kecurangan yang sudah bersifat TSM di berbagai sektor sekarang ini.

Masalahnya sekarang adalah kalaupun KPU-dengan segala kebobrokan sistem Sirekap yang meski disebut-sebut “hanya alat bantu”-tersebut tetap nekad mengumumkan hasil perhitungan berjenjang manual tanpa kontrol, karena kontrol masyarakat melalui Sirekap sudah (sengaja) “dimatikan” lebih dari seminggu lalu, apakah hasil perhitungan tersebut bisa sah secara hukum?

Karena meski banyak saksi yang menolak menandatangani berita acara (konon) hasilnya tetap dianggap “sah” oleh KPU? Terus bagaimana proses check and balance-nya kalau sudah begini? Apakah memang boleh pengumuman dilakukan secara sepihak, bahkan tengah malam sebagaimana periode sebelumnya?

Khusus soal Sirekap saja saat ini semakin banyak pakar IT yang membenarkan temuan-temuan saya semenjak awal sistem IT KPU tersebutdigunakan. Bukan hanya Agus Maksum, Pratama Persada, Onno W Purbo dan beberapa nama lain yang sudah banyak membuat analisis ilmiah tentang kebobrokan Sirekap tersebut, tetapi bahkan kini mulai muncul jagoan-jagoan orang dalam dari kampus tempat perancang sistem tersebu alias dari Kampus Ganesha Bandung. Mereka-mereka di antaranya adalah Hairul Anas (SekJen IA-ITB, Sirung KPU), Dr Ir Leony Lidya MT (Dosen ITB), Dr Soegianto Soelistiyono (Unair), Prof Romli Atmasasmita LLM (Guru Besar Hukum Internasional) dan Bernard Mevis Pardomuan Malau ST CHFI MCP GSM (Pakar IT).

Kami bersama-sama bahkan berani akan menggelar diskusi publik “Sirekap dan Kejahatan Pemilu, Konspirasi Politik” pada hari Senin 18 Maret 2024.

Hasil diskusi publik ilmiah tersebut pasti tidak akan kaleng-kaleng dan bahkan bisa dikatakan berstandar global, bisa diquote secara terbuka baik nasional maupun internasional dan akan menjadi referensi penting untukk penentuan status Hukum (TSM) dari hasil perhitungan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung ini, termasuk sebagai bahan di MK dan Hak Angket DPR.

Sekali lagi meski Sirekap bukan hasil resmi sesuai UU, namun proses dan konsekuensi hukum di dalamnya tidak bisa dilepaskan begitu saja dari legitimasi Pemilu 2024 ini. Dengan demikian akankah semakin menurunkan kredibilitas secara internasional dan bahkan sampai dibahas lagi di level PBB sebagaimana yang baru saja terjadi? Bagaimana legitimasinya kalau sudah begini? (Dr KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *