beritabernas.com – Selama tahun 2021-2023 Komnas HAM telah menerima 48 pengaduan terkait hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Dari jumlah tersebut paling banyak atau didominasi pengaduan terkait kebijakan menyampaikan pendapat di muka umum sebanyak 14 aduan.
Selain itu, ancaman /intimidasi dalam mimbar ilmiah 11 aduan dan penangkapan dan penahanan massa dalam orasi/ menyampaikan pendapat di muka umum 9 aduan, kriminalisasi terkait UU ITE 6 aduan. Salah satu yang perlu dicermati terkait ancaman/ intimidasi dalam mimbar ilmiah dan kriminalisasi terkait UU ITE.
“Selain itu ancaman terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat sering kali berkaitan dengan situasi politik yang sedang berlangsung termasuk salah satunya pemilu atau pilkada,” kata Dr Atnike Nova Sigiro MSc, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI saat menyampaikan keynote speech dalam diskusi panel dengan tema Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Negara Demokrasi di GKU Sardjito Kampus Terpadu UII, Jumat 26 April 2024.
Dalam diskusi yang dibuka oleh Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD dengan menghadirkan 5 narasumber itu, Atnike Nova Sigiro mengatakan, dalam negara demokrasi, salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara adalah hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat mencakup beberapa hal. Pertama, setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
BACA BERITA TERKAIT:
Kedua, setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran, terlepas dari pembatasan secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, menurut Ketua Komnas HAM ini, merupakan syarat mutlak untuk pengembangan diri individu/ seseorang/ warga negara dan merupakan hal yang penting bagi masyarakat dimana pun dan merupakan fondasi yang penting bagi masyarakat yang demokratis.
Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan derogable rights. Oleh karena itu
dalam pelaksanaannya dapat dilakukan pengaturan pembatasan dalam undang-undang. Pengaturan ini diperlukan sepanjang untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan masyarakat atau moral masyarakat.
Menurut Atnike Nova Sigiro, dalam HAM, warga negara merupakan pemegang hak (rights holder) karena telah menyerahkan kewenangan kepada negara, sedangkan negara merupakan pemangku kewajiban (duty bearer) yang memiliki kewajiban untuk melakukan penghormatan, perlindungan,dan pemenuhan HAM warga negara.
Dikatakan, dalam konstitusi kita UUD 1945 pada Pasal 28I ayat (4) disebutkan tentang kewajiban atau tanggung jawab negara dalam HAM.
Sebelum diskusi panel yang dipandu Sekretaris Eksekutif UII Hangga Fathana, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama UII dengan Komnas HAM dan antara Komnas HAM dengan FH UII. (lip)
There is no ads to display, Please add some