Pakar Pendidikan Ki Darmaningtyas Minta UU Sisdiknas Terkait Anggaran Perlu Direvisi

beritabernas.com – Pakar pendidikan Ki Darmaningtyas meminta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas perlu direvisi. Yang perlu direvisi terutama terkait peruntukan anggaran pendidikan.

Sebab, menurut Ki Darmaningtyas, selama ini penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak termasuk gaji guru dan dosen. Namun, setelah ada putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008, gaji guru dan dosen, termasuk sertifikasi guru dan dosen, termasuk dalam anggaran 20 persen tersebut. Sehingga sertifikasi guru dan dosen menyedot sebagian besar dari 20 persen anggaran pendidikan.

“Dalam UU Sisdiknas, anggaran pendidikan minimal 20 persen di luar gaji guru dan dosen. Namun, pasca putusan MK gaji guru dan dosen masuk dalam anggaran 20 persen tersebut. Konsekuensi dimasukkannya gaji guru dan dosen dalam anggaran 20 persen, maka semakin banyak guru dan dosen yang mendapatkan sertifikasi sehingga mengurangi anggaran pendidikan,” kata Ki Darmaningtyas menjawab pertanyaan hakim konstitusi mengenai mekanisme pembagian anggaran pendidikan dalam sidang uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Ruang Sidang Pleno MK, , pada Selasa 9 Juli 2024.

BACA JUGA:

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim MK dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia bersama 3 Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam sidang itu, Ki Darmaningtyas meminta UU Sisdiknas perlu direvisi dengan menyebutkan secara jelas peruntukkan anggaran pendidikan. Ia menitikberatkan mengenai anggaran sekolah kedinasan yang seharusnya melekat pada kementerian masing-masing.

“Anggaran pendidikan yang dimaksud itu dimana saja karena anggaran pendidikan selama ini digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Selain itu, seharusnya pendidikan kedinasan melekat pada kementerian masing-masing. Selama anggaran pendidikan kedinasan melekat dengan anggaran pendidikan, maka tidak akan ada pendidikan gratis,” tegas Ki Darmaningtyas.

Sekolah swasta

Pada kesempatan itu, Ki Darmaningtyas mengatakan bahwa sekolah swasta terutama generasi pertama dan kedua memiliki peran besar dalam turut mencerdaskan kehidupan bangsa sejak awal kemerdekaan, saat pemerintah belum mampu menyelenggarakan pendidikan bagi semua warganya. Peran besar itu masih berlangsung sampai sekarang, namun perhatian pemerintah terhadap sekolah swasta semakin mundur.

“Mereka yang bersekolah di swasta juga warga negara yang sama-sama membayar pajak, maka mereka berhak memperoleh dukungan pemerintah mendirikan sekolah negeri baru atau menegerikan sekolah-sekolah swasta,” kata Ki Darmaningtyas dalam persidangan dengan agenda keterangan ahli ini seperti dikutip beritabernas.com dari laman mkri.id.

Menurut Ki Darmaningtyas, dengan memberikan dukungan pendanaan yang cukup, maka sekolah swasta pun bisa gratis. Hal itu jauh lebih efisien dibandingkan dengan pemerintah mendirikan sekolah negeri baru atau menegerikan sekolah-sekolah swasta.

Selain itu, Ki Darmaningtyas menyebut sekolah swasta generasi ketiga dan keempat memiliki latar belakang pendirian yang berbeda sehingga dapat dikecualikan dari pandangan bahwa sekolah di sekolah swasta pun berhak gratis. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *