Ketua Komisi A DPRD DIY: Menolak Putusan MK Berarti Melanggar Konstitusi

beritabernas.com – Ketua Komisi A bidang pemerintahan DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan mereka yang menolak putusan MK (Mahkamah Konstitusi) berarti melanggar konstitusi. Karena itu, siapa pun yang menolak, baik Presiden maupun DPR, agar tidak melanggar konstitusi dan sumpah janji jabatan.

Menurut Eko Suwanto, pembahasan antara pemerintah yang dipimpin Presiden, dalam rapat yang diwakili para menteri bersama Baleg DPR RI membahas revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK. melanggar konstitusi. Bila DPR RI mengesahkan UU tersebut dengan melanggar putusan MK merupakan tindakan yang mengoyak konstitusi, demokrasi dan melukai hati rakyat. 

“Manuver atas perubahan UU Pilkada telah mengoyak konstitusi dan demokrasi. Kita berharap sumpah yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah janji jabatan sebagai Presiden dan Anggota DPR dilaksanakan secara konsisten dan bermartabat. Indonesia adalah negara hukum. Sesuai konstitusi Putusan MK itu final dan mengikat, wajib dilaksanakan. Ini kok malah pemerintah dan DPR kompak menolak Putusan MK. Kan nggak bagus buat bangsa dan negara,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis 22 Agustus 2024.

Eko Suwanto. Foto: Dok pribadi

Menurut Eko Suwanto, saat mengawali tugas sebagai wakil rakyat, dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan yang berbunyi: Saya bersumpah saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian pula Presiden, mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang berbunyi:

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Ketika berbicara dalam forum Sosialisasi Kepemiluan bagi Satlinmas DIY di Yogyakarta, Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum mengatur bahwa sebelum melaksanakan tugas, Presiden dan DPR diambil sumpah janji jabatan. 

BACA JUGA:

“Ingat lho, sumpah janji ini tentu akan dipertanggungjawabkan di depan Allah. Sumpah dan janji wajib dilaksanakan dengan sebaik baiknya. Sesuai sumpah dan janjinya maka Presiden dan DPR wajib laksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Bukan justru sebaliknya, ini malah menolak dan bersiasat,” kata Eko Suwanto, Alumni Lemhannas .

Sementara M Nurdin, legislator PDI Perjuangan mengatakan seharusnya revisi UU Pilkada mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di pilkada. “Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK,” kata M Nurdin.

“Kita apresiasi dan dukung sikap Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang menolak Rancangan Perubahan RUU Pilkada dibawa ke Rapat Paripurna. PDI Perjuangan akan setia dan menjaga Pancasila dan Konstitiui secara konsisten,” kata Eko Suwanto, alumni MEP UGM. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *