DGB UI Sebut Krisis Konstitusi Terjadi karena Pembangkangan DPR Secara Arogan dan Vulgar

beritabernas.com – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai saat ini tengah terjadi krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat pembangkangan DPR RI secara arogan dan vulgar. Mereka telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi. 

Akibatnya, menurut DGB UI, Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi.

Menyikapi kegentingan situasi negara yang krisis Konstitusi, maka dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, DGB UI mengajak masyarakat untuk mencermati bersama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Dalam siaran pers yang ditandatangani sedikitnya 67 Guru Besar UI, tertanggal 22 Agustus 2024, DGB UI menyebutkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan No70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD (kanan) saat diterima Rektor UII Prof Fathul Wahid, Selasa 6 Agustus 2024. Foto: Humas UII

“Tidak ada dasar filosofis, yuridis maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah,” demikian antara lain pernyataan DGB UI dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 22 Agustus 2024.

Dikatakan, perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.

“Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” kata DGB UI.

BACA JUGA:

Karena saat ini merupakan kondisi genting dan krisis Konstitusi, maka DGB UI menyatakan sikap dengan menghimbau semua lembaga negara terkait. Pertama, menghentikan revisi UU Pilkada; bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan; meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No 60 dan No 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Kemudian, negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila

Para Dewan Guru Besar UI yang menandatangani pernyataan sikap tersebut adalah

1).  Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D.

2).  Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes

3).  Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM

4).  Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)

5).  Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.

6).  Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)

7).  Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)

8).  Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD

9).   Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)

10).  Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)

11).  Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.

12).  Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.

13).  Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS 

14).  Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA

15).  Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.

16).  Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.

17).  Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart

18).  Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D. 

19).  Prof. Dr. Ir. Riri Fitri Sar 

20).  Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.

21).  Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra

22).  Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng

23).  Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.

24).  Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.

25).  Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)

26).  Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.

27).  Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.

28).  Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D.

29).  Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A.

30).  Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih, S.S., Msc., DEA

31).  Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.

32).  Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D. 

33).  Prof. Dr. Maman Lesmana

34).  Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.

35).  Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog

36).  Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog

37).  Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog

38).  Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.

39).  Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.

40).  Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.

41).  Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.

42).  Prof. Dr. Soedarsono Hardjosoekarto, MA

43).  Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.

44).  Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.

45).  Prof. Dr. dra. Evi Martha, M.Kes.

46).  Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc. 

47).  Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.

48).  Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.

49).  Prof. Ir. Dana Indra Sensuse, M.LIS., Ph.D.

50).  Prof. Dr. Ir. Eko Kuswardono Budiardjo, M.Sc.

51).  Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.

52).  Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.

53).  Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.

54).  Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp, MARS 

55).  Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.

56).  Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.

57).  Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.

58).  Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.

59).  Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.

60).  Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.

61).  Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ.

62).  Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.  

63).  Prof. Dr. Martani Huseini

64).  Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.

65).  Prof. Dr. Manneke Budiman

66).  Prof. Dr. Rosali Saleh

67).  Prof. Dr. Reny Hawari 

(lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *