Pilkada 2024, Sekda Sleman Minta ASN Netral

beritabernas.com – Sekda Kabupaten Sleman Susmiarto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam Pilkada serentak 2024. Bagi mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas. 

Pemkab Sleman sendiri telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Pegawai yang melarang ASN memberikan dukungan, ikut kampanye atau menjadi peserta kampanye, termasuk menggunakan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Sekda Sleman Susmiarto dalam Podcast yang digagas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sleman yang disiarkan langsung oleh radio Star FM Yogyakarta, Rabu 25 September 2024. Acara tersebut juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman Indra Darmawan. 

Sekda Kabupaten Sleman Susmiarto. Foto: Dok PWI Sleman

Menurut Skeda Sleman, dalam Undang-undang ASN telah dijabarkan soal netralitas, termasuk produk hukum Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kepala desa atau lurah dan perangkat desa (pamong desa) tidak berpihak kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran nomor 0530 tahun 2024 tentang netralitas dalam melaksanakan pemilihan umum. Jadi itu tidak hanya di Pilkada, tapi berlaku sejak pilpres dan pileg,” kata Susmiarto.

Dikatakan, sanksi tegas akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran, yang secara prosedur diawali teguran hingga sanksi penerapan disiplin pegawai. Di luar kewenangannya, pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindak sesuai aturan yang berlaku. 

“Dari laporan atau aduan masyarakat, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada kami untuk ditindaklanjuti berkoordinasi dengan komisi aparatur negara di Badan Kepegawaian Negara,” kata Susmiarto.

BACA JUGA:

Ia berpesan kepada siapa pun yang mengetahui adanya dugaan keterlibatan ASN yang bertugas di lingkungannya agar melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Tentunya laporan itu harus disertai bukti dan data pendukung yang akurat,” kata Sekda Sleman.

Sementara Kepala Kesbangpol Sleman Indra Darmawan menyampaikan, guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab Sleman telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan calon wakil bupati yang bersumber dari APBD. 

“Digelontorkan sebagai dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 44 miliar dan untuk Bawaslu sekitar Rp 13 miliar. Di samping itu ada pendanaan untuk pengamanan sekitar Rp 30 miliar,” kata Indra. 

Acara Podcast di radio Star FM Yogyakarta yang menghadirkan narasumber Sekda Kabupaten Sleman Susmiarto (kanan) dan Kepala Kesbangpol Sleman Indra Gunawan (tengah). Foto: Dok PWI Sleman

Indra mengatakan, kesuksesan pilkada tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas, mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI/Polri serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat. 

“Saya melihat masyarakat Sleman sudah cukup dewasa dan damai dari dulu, namun kita tetap waspada. Kita butuh dukungan jaga warga di setiap kalurahan, kemudian mitra seperti FKDM, FKUB dan tokoh masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui dalam Pilkada Sleman 2024 ada dua pasangan calon yakni paslon nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto dan nomor urut 2 Harda Kiswaya-Danang Maharsa. Tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye sejak  25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *