OJK Mengenakan 57 Sanksi Administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di Sektor PPDP

beritabernas.com – Sampai dengan 20 September 2024, Bidang Pengawasan PPDP (Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP.

Dari 57 sanksi tersebut terdiri dari 49 sanksi peringatan/ teguran dan 8 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Demikian diungkapkan Dewan Komisioner OJK dalam jumpa pers secara virtual melalui zoom, Selasa 1 Oktober 2024, seperti dikutip Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK, dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Selasa 1 Oktober 2024.

Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah yakni menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) pada 11 September 2024 dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) pada 11 September 2024.

Dewan Komisioner OJK gelar jumpa pers secara virtual, Selasa 1 Oktober 2024. Foto: Humas OJK

Sementara dalam rangka kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 20 September 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

    OJK juga telah memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan dan permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

    Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

    Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan 20 September 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dimana 2 Dana Pensiun di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

    Kondisi solid

    Pada bagian lain Dewan Komisioner OJK menyebutkan, pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada bulan Agustus 2024 mencapai Rp 1.132,49 triliun atau naik 1,32 persen yoy dari posisi yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp 1.117,75 triliun.

    Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 912,78 triliun atau naik 2,42 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp 218,55 triliun atau naik 5,82 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 0,56 persen yoy dengan nilai sebesar Rp118,96 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 99,59 triliun.

    BACA JUGA:

    Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 457,02 persen dan 323,74 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).

    Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp 219,71 triliun atau menurun sebesar 3,02 persen yoy.

    Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Agustus 2024 tumbuh sebesar 9,07 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 1.485,43 triliun, meningkat dari posisi Agustus 2023 sebesar Rp 1.361,87 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,83 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 378,45 triliun.

    Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan Polri, total aset mencapai Rp 1.106,97 triliun atau tumbuh sebesar 10,60 persen yoy.

    Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 7,26 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 47,90 triliun pada Agustus 2024, dengan posisi aset pada Agustus 2023 sebesar Rp 44,66 triliun. (lip)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *