IPW Desak Kapolri Turunkan Propam dan Itwasum Polri untuk Membongkar Mafia BBM yang Ditelisik Rudy Soik

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik. Kapolri perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT untuk membongkar mafia BBM yang ditelisik oleh Rudy Soik dengan memasang police-line di tempat Ahmad atau Algajali. 

Menurut IPW, Ipda Rudy Soik diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024 hanya gara-gara pemasangan police-line dan barang bukti drum kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

“Ipda RS telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Sabtu 12 Oktober 2024, yang dikutip IPW dari Pos Kupang.com mengenai alasan pemecatan Ipda Rudi Soik.

BACA JUGA:

Menurut Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen IPW Data Wardhana yang diterima beritabernas.com, Minggu 13 Oktober 2024, pemecatan Ipda Rudy Soik sangat berlebihan.

Kalau pun benar Ipda Rudy Soik bersalah maka sanksi pemberhentian tetap sebagai Polisi adalah terlalu berat dan dapat dinilai tidak adil. Sebab, IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan. Hal ini terjadi dalam kasus-kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat.

Karena itu, dalam pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW menduga ada jaringan oknum Polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut dan menginntervensi pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri. Publik juga ingat akan prestasi Ipda Rudy Soik saat membongkar kasus TPPO di NTT yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan.

Untuk itu, Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *