beritabernas.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan Polda Metro Jaya agar tidak tergiring oleh pihak-pihak tertentu untuk “mengkriminalisasi” Pimpinan KPK Alex Marwata.
Kecuali ada ada bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alex Marwata dari Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Namun, bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK, maka perkara ini lemah.
“IPW percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:
- IPW Desak Kapolri Turunkan Propam dan Itwasum Polri untuk Membongkar Mafia BBM yang Ditelisik Rudy Soik
- IPW Desak Polisi Proses Secara Hukum Para Pelaku Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air
Menurut IPW, perkara Alex Marwata berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal. Pertama, pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto dilakukan di Gedung KPK. Atinya, ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex marwata. Dalam hal ini Alex Marwata ingin mendengar informasi dugaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto antara lain importasi emas dan lain-lain.
Kedua, pertemuan di Gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alex Marwata tetapi sebagai Pimpinan KPK. Ketiga, pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh 2 staf pengaduan. Keempat, saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka tetapi masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing.
“IPW mengingatkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut perkara pertemuan pimpinan KPK dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea cukai Yogjakarta, dikaitkan dengan pasal 36 UU KPK tentang Larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkaranya sedang diproses oleh KPK,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some