Dr Maqdir Ismail: Penetapan Tersangka dan Penahanan Hasto Kristiyanto Bentuk Balas Dendam Politik

beritabernas.com – Dr Maqdir Ismail SH LLM, Advokat senior, menilai penetapan tersangka hingga penahanan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK dikhawatirkan sebagai bentuk balas dendam politik.

Sebab, tidak ada alasan faktual dan material sehingga Hasto Kristiyanto harus ditahan. Dalam KUHAP, adal 3 alasan penahanan yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang perbuatan. Menurut Magdir Ismail, tidak ada keinginan Hasto untuk melarikan diri, tidak ada keinginan menghilangkan barang bukti dan tidak mungkin juga mengulangi perbuatan karena perbuatan ini sudah terjadi 6 tahun yang lalu.

“Kalau saya lihat surat perintah panahanan Mas Hasto, salah satu alasan adalah hasil pemeriksaan lanjutan pada 18 Desember 2024 dan pada 23 Desember 2024 ditetapkan sebagai tersangka, artinya ini dilakukan satu hari atau dua hari setelah Jokowi dan anak/menantunya dipecat oleh PDI Perjuangan. Saya khawatir penetapan tersangka hingga penahanan Mas Hasto sebagai bentuk balas dendam politik. Kalau ini benar maka kehancuran bangsa ini pasti akan terjadi. Demokrasi dikoyak-koyak oleh orang-oran yang tidak bertanggungjawab,” tegas Dr Maqdir Ismail SH LLM, salah satu pengacara yang mendampingi Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam jumpa pers usai mendampingi Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Pebruari 2025.

Dr Maqdir Ismail SH LLM memberi keterangan kepada wartawan. Foto: tangkapan layar vudeo

Menurut Magdir, ini merupakan permulaan penggunaan kewenangan dan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu. Inilah yang kami curigai dan kami duga ada sesuatu yang salah dari proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Namun, Magdir mengaku akan lihat apa faktualnya dalam persidangan.

Magdir mengatakan, dari hasil pemeriksaan pada Kamis 20 Pebruari 2025 tidak ada yang substansial yang bisa menjadi alasan mengapa Hasto Kristiyanto ditahan. Selain itu, yang disesalkan bahwa dalam proses apa yang ditanyakan oleh penyidik merupakan hal-hal yang sudah dipertanyakan selama ini sehingga tidak ada sesutu yang baru.

“Kalau Anda tanya kepada saya apakah ada bukti-bukti permulaan mengenai suap, tidak pernah dimintakan konfirmasi kepada mas Hasto. Begitu juga apakah ada bukti permulaan mengenai obstruction of justice, juga tidak pernah dimintakan konfirmasi kepada Mas Hasto. Karena itu, kita harus sesalkan hal ini. Karena bagaimana pun, kalau kita bicara secara hukum tidak ada alasan faktual dan material untuk menahan Mas Hasto,” kata Magdir Ismail.

BACA JUGA:

Menurut Magdir Ismail, pihaknya khawatir KPK justru tidak punya bukti baru permulaan mengenai dua perbuatan yang dituduhkan kepada Hasto Kristiyanto. Namun, Magdir mengaku tidak tahu penahanan Hasto Kristiyanto ordernya dari mana (siapa, red). Karena pada awal pemeriksaan sejak pada Kamis 20 Pebruari 2025 pagi, tidak ada masalah. Namun, sesudah penyidik dipanggil bolak-balik berulang kali lewat pukul 15.00 hingga 15.30, itu mulai terjadi sesuatu yang membuatnya merasa sangat tidak enak.

“Kita bisa melihat bagaimana raut muka dari penyidik yang juga merasa tidak suka dengan keadaan yang kami hadapi,” kata Magdir dalam jumpa pers usai mendampingi Hasto Kristiyanto di KPK.

Magdir kembali menegaskan bahwa KPK tidak punya alasan untuk menahan Hasto Kristiyanto. Karena itu, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak-pihak tertentu, termasuk dari ketua partai politik. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *