beritabernas.com – Antonius Fokki Ardiyanto S.IP yang menamakan diri dari Massa Pro Republik sekaligus Jubir Warga Tegal Lempuyangan yang menjadi korban penggusuran oleh PT KAI akan melakukan upaya hukum untuk melawan tindakan sepihak PT KAI yang mengosongkan rumah dinas PJKA di Jalan Hayam Wuruk Nomor 110 Tegal Lempuyangan.
Sebab, menurut Fokki-sapaan Antonius Fokki Ardiyanto, tindakan PT KAI yang melakukan pengosongan rumah tersebut tanpa perintah pengadilan sehingga tidak punya dasar hukum.
“Kami sebagai Massa Pro Republik sedang melakukan konsolidasi dengan pihak keluarga dan pemangku kepentingan yang ada di Yogyakarta yang peduli terhadap persoalan ini untuk melakukan aksi tandingan dengan kekuatan massa aksi seperti yang dilakukan PT KAI. Hal ini dilakukan untuk merebut dan menduduki kembali rumah (peninggalan, red) Belanda yang selama ini ditempati, dirawat dan dijaga warga sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Fokki dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Selasa 8 Juli 2025.
Mengenai kapan hal itu dilakukan, menurut Fokki, masih menunggu waktu yang tepat. Yang pasti proses gugatan perdata dimulai hari ini (8 Juli 2025) sampai 14 hari ke depan untuk mengajukan gugatan keberatan atas aksi sepihak PT KAI. “Untuk mendukung hal ini kami mewacanakan akan merebut kembali rumah tersebut dengan kekuatan massa seperti yang dilakukan oleh PT KAI hari ini,” kata Fokki yang juga mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dan menamakan diri Massa Pro Republik.

Fokki mengatakan, sebagai warga yang peduli dan Pro Republik (UUPA 1960) sekaligus selaku jubir pemilik rumah, pihaknya menilai tindakan PT KAI adalah aksi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas karena ada perbedaan tafsir. PT KAI beranggapan itu asetnya dengan tidak pernah menunjukkan bukti hukum bahwa itu assetnya. Sementar di sisi lain ,warga yang menempati rumah tersebut mempunyai SKT dari Kementrian ATR/BPN tentang penguasaan fisik bangunan tersebut.
Berdasarkan hukum kalau ada sengketa tafsir, menurut Fokki, maka seharusnya PT KAI menggugat ke pengadilan sebagai representasi negara hukum bukan negara kekuasaan.
Selain itu, aksi sepihak PT KAI dengan mengerahkan sumber daya sebanyak kurang lebih 500 orang merupakan tindakan premanisme yang bergerak di atas hukum. Tragisnya itu disaksikan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP yang seharusnya bisa menjadi penengah sebagai representasi negara hukum.
“Tindakan sepihak PT KAI telah menimbulkan kerugian material warga yang menempati rumah tersebut kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Fokki.
BACA JUGA:
- Kerahkan 400 Personil Gabungan, PT KAI Berhasil Mengosongkan Rumah Dinas PJKA 13
- PT KAI Daop 6 akan Mengosongkan Rumah Dinas PJKA No 13 di Bausasran pada Kamis 3 Juli
- KAI Daop 6 Yogyakarta Miliki Izin Penggunaan dan Pengelolaan Kawasan Stasiun Lempuyangan
Menurut Fokki, perjanjian antara NIS (perusahaan swasta Belanda) dengan Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat sudah habis sejak akhir tahun 1971. Warga menempati dan menguasai rumah tersebut sejak 1975. Artinya sesuai UUPA 5/1960 maka warga mendapat prioritas untuk mengajukan hak atas bangunan di atas tanah tersebut.
Sementara PT KAI sekarang adalah kelanjutan dari NIS sehingga sekarang banyak konflik tentang persoalan itu di tanah Jawa karena PT KAI menggunakan peta yang dibuat NIS dari tahun 1901 dari Banyuwangi sampai Merak.
“Berkaitan dengan itu maka kami yang menentang penggunaan peta sejak tahun 1901groundcard buatan NIS/VOC yang dijadikan dasar klaim di seluruh Pulau Jawa kaitan dengan kereta api, menggunakan nama Pro Republik,” kata Fokki Ardiyanto. (Clementine Roesiani)
There is no ads to display, Please add some