beritabernas.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta akan melakukan penertiban berupa pengosongan Rumah Dinas PJKA Nomor 13 Jalan Hayam Wuruk Nomor 110 RT 02/RW.01, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta pada Kamis 3 Juli 2025.
Surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban itu disampaikan kepada Penghuni Rumah Dinas PJKA Nomor 13 melalui surat Nomor KA.203/VII/1/DO.6-2025 yang ditandatangani Nugroho Dwi Sasongko, Deputy Daerah Operasi 6 Yogyakarta, tertanggal 2 Juli 2025.
“Dengan ini diberitahukan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaksanakan kegiatan penertiban bangunan pada Kamis 3 Juli 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai di PJKA 13 Jalan Hayam Wuruk No. 110 RT. 02/RW.01, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Terhadap kerusakan atau hilangnya barang pada saat penertiban, bukan merupakan tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero),” demikian surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban dari KAI Daop 6 Yogyakarta yang diperoleh beritabernas.com dari juru bicara warga yang menghuni rumah yang akan ditertibkan itu, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Rabu 2 Juli 2025.
BACA JUGA:
- Warga Tegal Lempuyangan Minta Pengosongan Rumah Agustus 2025, Manager Humas Daop 6: Kita Lihat Sampai Hari Kamis
- KAI Daop 6 Yogyakarta Miliki Izin Penggunaan dan Pengelolaan Kawasan Stasiun Lempuyangan
- Warga RW 01 Kelurahan Bausasran Menghadapi Ancaman Penggusuran
Dalam surat itu disebutkan bahwa penertiban dilakukan setelah tidak diindahkannya Surat Peringatan Nomor KA.203/V/3/DO.6-2025 tanggal 20 Mei 2025, Surat Peringatan ke-2 Nomor KA.203/VI/1/DO.6-2025 tanggal 1 Juni 2025 dan Surat Peringatan ke-3 Nomor KA.203/VI/2/D0.6-2025 tanggal 12 Juni 2025. Dalam surat peringatan ketiga disebutkan batas waktu pengosongan/pembongkaran bangunan secara mandiri dilakukan paling lambat 7 hari sejak surat peringatan ketiga itu diterima warga.
Menanggapi surat pemberitahuan penertiban itu, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mengatakan bahwa arogansi kekuasaan kembali dikedepankan oleh organ/instrumen negara bernama KAI karena KAI adalah BUMN.
“Harus diingat bahwa melalui SKT yang dikeluarkan oleh BPN bahwa penguasaan fisik ada pada pemilik rumah bukan KAI. Jadi kalau KAI mengklaim itu asetnya, buktikan di pengadilan. Karena kita negara hukum, bukan negara preman,” kata Fokki Ardiyanto yang juga mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan. (lip)
There is no ads to display, Please add some