Disertasi Mengkaji Masalah “Klitih” di DIY, Kapolsek Medan Raih Gelar Doktor di FH UII

beritabernas.com – Setelah berhasil mempertahankan disertasi yang mengupas masalah klitih di DIY, Kompol Made Wira Suhendra SIK MH, seorang perwira pertama (Perma) Polisi meraih gelar Doktor di FH UII, Selasa 7 Oktober 2025, dengan predikat sangat memuaskan.

Kompol Made Wira Suhendra SIK MH yang menjabat sebagai Kapolsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, ini berhasil mempertahankan disertasi berjudul Memformulasikan Penanganan Terpadu Kejahatan “Klitih” di DIY: Analisis dan Evaluasi Model Penanganan di hadapan tim penguji. Tim penguji terdiri dari Prof Fathul Wahid sebagai Ketua Penguji dengan anggota Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH M.Hum, Prof Dr Hartiwiningsih SH M.Hum, Dr Suparman Marzuki SH MSi dan Dr M Arif Seriawan SH MH. Bertindak sebagai promotor Prof Dr Rusli Muhamamd SH MH dan Dr Aroma Elmina Martha SH MH sebagai co-promotor.

Dalam disertanya, Made Wira Suhendra yang lahir di Bekasi pada 23 Februari 1991, mengungkapkan, kejahatan klitih di DIY merupakan fenomena sosial yang lahir dari subkultural menyimpang di kalangan remaja. Klitih dipahami sebagai ekspresi destruktif dari krisis identitas dan disintegrasi sosial, dengan latar belakang faktor psikologis, dan sosial-budaya.

Suasana ujian promosi Doktor Kompol Made Wira Suhendra di Kampus FH UII, Selasa 7 Oktober 2025. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Dikatakan, adanya perilaku menyimpang melalui interaksi subkultural geng, lemahnya kontrol sosial, dan peniruan prilaku agresif menjadi temuan dalam penelitian ini sehingga perlu dilakukan evaluasi dan merumuskan model penanganan terpadu berbasis kolaborasi multisektoral yang melibatkan pilar preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Menurut promovendus, model ini menekankan pencegahan melalui pendidikan karakter dan penguatan kontrol sosial, penegakan hukum dengan prinsip perlindungan anak serta rehabilitasi psikososial dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.

“Formulasi penanganan kejahatan klitih di DIY dengan kolaborasi multisektoral dapat menjadi kunci dalam penanganan klitih yang efektif. Implementasi dari ketahanan sosial dan perancangan peraturan perundangan terkait secara bersama dalam menyusun rencana aksi bersama yang jelas dan terukur,” kata lulusan PTIK tahun 2013 dan lulusan Magister Hukum (S2) UGM tahun 2017 ini.

Baca juga:

Made Wira Suhendra menyarankan perlunya dilakukan evaluasi dan merumuskan model penanganan terpadu berbasis kolaborasi multisektoral yang melibatkan pilar preventif, kuratif dan rehabilitatif. Model ini menekankan pencegahan melalui pendidikan karakter dan penguatan kontrol sosial; penegakan hukum dengan prinsip perlindungan anak dan rehabilitasi psikososial dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Dasar pemikiran tersebut melahirkan problematika sebagai berikut, yakni bagaimana realitas dan penyebab kausa kejahatan jalanan klitih di DIY. Kemudian, bagaimana penanganan kejahatan jalan klitih di DIY dan formulasi penanganan terpadu kejahatan jalanan klitih di DIY.

Made Wira menjelaskan bahwa penelitian ini bersifat sosio legal, dengan menggunakan pendekatan pendekatan case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan antropologi (anthropological approach).

Kompol Made Wira Suhendra saat mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Kesimpulan dalam penelitian ini, menurut Made Wira, pertama, timbulnya kejahatan jalanan klitih tidak terlepas dari disintegrasi sosial dengan sub kebudayaan delinkuen. Pada dasarnya subkebudayaan yang berbeda adalah perilaku delinkuen, yang memberlakukan sistem tata nilai masyarakat yang luas. Kedua, penanganan kejahatan jalanan “klitih” di Yogyakarta memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan fokus pada faktor psikologis pelaku. Sebab, kejahatan ini tergolong kenakalan remaja yang dipicu faktor internal dan eksternal serta melibatkan konflik kelompok dan masyarakat.

Ketiga, formulasi penanganan kejahatan jalanan klitih di DIY dengan kolaborasi multisektoral dapat menjadi kunci dalam penanganan klitih yang efektif, implementasi dari ketahanan sosial serta perancangan peraturan perundangan terkait secara bersama dalam menyusun rencana aksi bersama yang jelas dan terukur. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *