PUSFID UII Gelar Workshop Penguatan Kapabilitas Jaksa dalam Penanganan Bukti Elektronik

beritabernas.com – Sebanyak 28 peserta dari berbagai Kejaksaan Negeri dan perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY mengikuti Mini Workshop yang diadakan oleh Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII di Laboratorium Informatika Fakultas Teknologi Industri UII, Kamis 13 November 2025.

Mini workshop dengan tema Peningkatan Kapabilitas Penegak Hukum dalam Identifikasi, Akuisisi, dan Presentasi Bukti Elektronik ini merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) PUSFID UII.

Sejak sesi pembukaan, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap isu bukti elektronik yang semakin dominan dalam penanganan perkara pidana.

Dr Yudi Prayudi, M.Kom, Kepala PUSFID UII, menegaskan bahwa bukti elektronik memegang peran penting dalam pembuktian modern. Bukti elektronik bukan sekadar lampiran digital, tetapi merupakan barang bukti ilmiah yang harus ditangani dengan metode yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Setiap proses mulai dari identifikasi, akuisisi, verifikasi integritas hingga penyajian di persidangan harus mengikuti standar forensik dan prinsip rantai barang bukti (chain of custody).

Suasana mini workshop yang diadakan PUSFID UII dengan tema Peningkatan Kapabilitas Penegak Hukum dalam Identifikasi, Akuisisi, dan Presentasi Bukti Elektronik. Foto: Jeri Irgo

Dr Yudi didampingi oleh para staf PUSFID UII Dr Ahmad Luthfi, Erika Ramadhani M.Eng, Fayruz Rahma M.Eng dan Moh Idris MT dengan materi terkait teknik identifikasi perangkat, metode akuisisi data forensik, pencatatan waktu digital hingga mekanisme validasi integritas data menggunakan hashing.

Tim mahasiswa Magister Forensika Digital UII turut memberikan dukungan teknis sehingga peserta dapat memahami langkah-langkah pemeriksaan melalui praktik langsung di laboratorium.

Bagian penting dalam workshop ini adalah diskusi berbasis kasus nyata yang diangkat langsung dari pengalaman lapangan PUSFID maupun peristiwa aktual yang pernah ditangani oleh Kejaksaan. Peserta dan narasumber membedah contoh kasus seperti penyalahgunaan akun media sosial, manipulasi data digital, serta proses penelusuran identitas pelaku melalui perangkat elektronik.

Diskusi ini membuka ruang dialog yang produktif antara akademisi dan aparat penegak hukum, sekaligus memberikan gambaran bagaimana teori forensika digital diterapkan pada penanganan perkara nyata di lapangan.

Baca juga:

Selama diskusi, berbagai tantangan yang dihadapi Kejaksaan dalam menangani bukti elektronik turut mengemuka. Mulai dari kesulitan memperoleh perangkat digital dalam kondisi yang benar, keterbatasan pemahaman teknis saat menilai validitas bukti, hingga persoalan teknis dalam menghadapi bukti yang terenkripsi atau telah dimanipulasi.

Tantangan lain yang sering ditemui adalah proses menjaga integritas bukti dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga putusan inkrah, di mana setiap perubahan atau kesalahan prosedural dapat melemahkan pembuktian dan berpotensi menggugurkan bukti di persidangan. Para jaksa juga menyampaikan bahwa perkembangan teknologi yang cepat sering kali tidak sebanding dengan ketersediaan perangkat atau sumber daya teknis di institusi mereka, sehingga kolaborasi dengan laboratorium forensik digital menjadi sangat penting.

Para peserta foto bersama narasumber Mini workshop dengan tema Peningkatan Kapabilitas Penegak Hukum dalam Identifikasi, Akuisisi, dan Presentasi Bukti Elektronik. Foto: Jeri Irgo

Workshop berjalan intensif dan memberikan pengalaman praktik langsung bagi peserta, termasuk melakukan akuisisi perangkat, verifikasi hash, hingga simulasi penyusunan laporan forensik yang dapat digunakan dalam pembuktian di persidangan. Peserta mendapatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai alur kerja laboratorium forensik digital serta bagaimana memastikan bukti elektronik tetap sah dan valid hingga tahap pembacaan putusan.

Melalui kegiatan ini, PUSFID UII berharap dapat meningkatkan kompetensi teknis dan pemahaman substantif para jaksa dalam menghadapi perkara yang melibatkan bukti elektronik. Dr. Yudi Prayudi menutup kegiatan dengan menegaskan bahwa penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi memerlukan harmoni antara pemahaman hukum, prosedur ilmiah, dan kemampuan teknis. Kolaborasi seperti ini diharapkan dapat berlanjut untuk memperkuat integritas penanganan bukti elektronik dan memastikan proses peradilan berjalan secara profesional, akuntabel, dan berbasis bukti ilmiah. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *