Prof Jaka Nugraha Pemanfaatan AI Tidak Lepas dari Etika-etika Akademis

beritabernas.com –  Prof Dr Jaka Nugraha S.Si MSi, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset UII, mengatakan, pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan tidak lepas dari etika-etika akademis. Hal ini dilakukan untuk mencegah pembusukan karakter atau aspek negatif lainnya. Sehingga kemajuan teknologi AI menjadi keberkahan bukan menjadi laknat atau menjadi sumber berbuat dosa.

“Di era digital saat ini bagaimana kita menempatkan AI tidak menjadi sekadar konsumen semata tapi bagaimana dengan bijak menempatkan teknologi AI atau kemajuan teknologi dimanfaat dalam proses pendidikan dengan baik. Ibarat sebuah alat kalau dipegang oleh penjahat pasti akan dipakai untuk melakukan kejahatan, tapi kalai dipegang oleh orang baik maka akan digunakan untuk sesuatu yang baik,” kata Prof Jaka Nugraha ketika membuka Symposium on Islamic Education (STORIES 2025) dengan tema Transformasi Pendidikan Islam di Era Digital: Membangun Karakter, Spiritualitas, dan Keberlanjutan Global yang diadakan Prodi Magister Ilmu Agama Islam FIAI UII di Auditorium Lantai 5 Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII, Sabtu 29 November 2025.

Dalam simposium yang diikuti sekitar 180 peserta dari berbagai perguruan tinggi itu, Prof Jaka Nugraha mengatakan, kemajuan teknologi termasuk AI tak bisa dibendung ataupun ditolak. Namun, kita justru dituntut untuk menyesuaikan agar tidak ketinggalan teknologi. Dan dalam pemanfaatan teknologi tersebut tentu untuk kebaikan dan bukan sebaliknya.

Ir Dhomas Hatta Fudholi ST M.Eng PhD IPM ASEAN Eng, Dosen Informatika FTI UII saat menyampaikan materi pada simposium, Sabtu 29 November 2025. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Di UII sendiri, menurut Prof Jaka Nugraha, penggunaan teknologi AI sudah diatur agar tidak melanggar etika-etika akademik yang merusak karakter akademis. Karena itu, ia mendorong para peserta simposium untuk memanfaatkan teknologi untuk kebaikan bersama.

Sementara Ir Dhomas Hatta Fudholi ST M.Eng PhD IPM ASEAN Eng, Dosen Informatika FTI UII selaku salah satu narasumber dalam simposium itu, mengatakan, AI mengubah cara belajar mahasiswa atau siapa pun dari semula terasa sulit menjadi lebih mudah.

Menurut Dhomas Hatta, penggunaan AI yang berisiko menimbulkan pelanggaran etik yakni asesmen/ujian. UII melarang penggunaan GenAI pada asesmen/ujian/tes kecuali jika dosen secara
eksplisit memberikan izin.

Selain itu, karya akademik otomatis yakni menghasilkan esai, tugas akhir atau karya ilmiah secara otomatis tanpa keterlibatan aktif dan reflektif dari penulis, sangat berisiko. Kemudian, manipulasi data yakni menggunakan AI untuk memanipulasi data survei, transkrip wawancara, atau dokumen sejarah, yang berdampak pada penyimpangan narasi dan rekayasa hasil, adalah pelanggaran etik.

Klaim kepengarangan/penjiplakan terselubung juga beresiko melanggar etika. Menggunakan AI untuk menjiplak gaya, argumen atau struktur tulisan milik akademisi lain secara terselubung, atau menghasilkan kutipan, data atau sumber referensi yang tidak valid (AI hallucination) tanpa memeriksa keabsahan sumber asli.

Sementara penggunaan AI yang diperbolehkan, menurut Dhomas Hatta, adalah membantu memahaman materi yakni mempermudah pemahaman teks atau materi yang kompleks dan rumit, terutama dalam filsafat, teori sosial hingga materi biomedis. Selain itu, mampu mengatasi hambatan bahasa. Dalam hal ini, AI bisa mengatasi hambatan linguistik, seperti dalam membaca sumber primer berbahasa asing melalui alat bantu penerjemahan yang bersifat asistif.

Selain itu, mampu memperbaiki bahasa dan keterbacaan yakni memperbaiki tata bahasa, ejaan dan keterbacaan dalam naskah akademik, tanpa mengubah substansi isi dan argumen utama. AI juga dapat melakukan penelusuran dan sintesis Informasi yakni membantu menelusuri, menyusun dan mensintesis
informasi ilmiah, dokumen atau peraturan perundang-undangan, termasuk mengeksplorasi
hubungan antara riset.

Baca juga:

Hal lain yang diperbolehkan adalah untuk melakukan perancangan awal yakni merancang kerangka berpikir atau tulisan secara awal (outline/draft) atau membantu membuat kerangka dasar. Kemudian, membuat representasi visual atau simulasi ilmiah (seperti struktur DNA) atau memvisualisasikan ide dan imajinasi awal dalam proyek rancangan (khususnya di bidang Sains dan Teknik).

Selain itu, memfasilitasi analisis data ilmiah, eksperimen virtual atau penghitungan data kuantitatif dasar yang tidak memerlukan analisis mendalam dan mmelatih keterampilan komunikasi dengan pasien simulasi atau membantu melatih keterampilan mahasiswa dalam pencitraan diagnostik (bidang
kesehatan).

Sedangkan penggunaan AI yang dibatasi atau dilarang adalah Copy-Paste Mentah yakni menyalin (copy-paste) narasi atau ide yang dihasilkan AI tanpa pengakuan atau penyuntingan kritis oleh mahasiswa dan mengklaim sebagai hasil pekerjaan sendiri merupakan tindakan yang dibatasi.

Selain itu, wajib diolah dan disesuaikan. Dalam hal ini mahasiswa dilarang menggunakan hasil AI secara mentah; setiap output wajib diolah dan disesuaikan dengan konteks permasalahan/proyek. Kemudian, penggunaan AI tidak diperbolehkan menggantikan proses analisis dan pemecahan masalah tanpa melakukan konfirmasi terhadap keakuratan data. Khusus bidang kesehatan, mahasiswa wajib melakukan pemeriksaan ulang atas konten yang dihasilkan AI untuk menjamin akurasi dan kredibilitas informasi.

Hal lain yang dilarang bukan pengganti mahasiswa sebagai perancang utama yang bertanggung jawab penuh atas hasil akhir tapi hanya berperan sebagai alat bantu. Selain itu, meringkas putusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan tanpa melakukan verifikasi terhadap dokumen aslinya secara
langsung merupakan penggunaan yang dibatasi. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *