Berhasil Pertahankan Disertasi, Bambang Sukoco Raih Gelar Doktor di FH UII

beritabernas.com – Bambang Sukoco, Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), meraih gelar Doktor dalam bidang ilmu hukum setelah berhasil mempertahankan disertasi dalam sidang terbuka ujian disertasi/promosi doktor di hadapan tim penguji pada Prodi Hukum Program Doktor, FH UII, Sabtu 29 November 2025.

Bambang Sukoco berhasil mempertahankan disertasi berjudul Konseptualisasi Nidzomul Ma’had Berbasis Hukum Profetik sebagai Sarana Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Santri di Pesantren di hadapan tim penguji yang terdiri dari Prof Dr Budi Agus Riswandi SH M.Hum, Prof Dr Syamsudin SH MH, Dr Muhammad Arif Setiawan SH MH, Prof Dr Khudaifah Dimyati SH MH, Prof Dr Sudjito Atmoredjo SH MH, Dr Suparman Marzuki SH MSi dan Dr Aroma Elmina Martha SH MH.

Baca juga:

Dalam ujian tersebut, Bambang Sukoco menjelaskan tujuan penelitiannya adalah, pertama, untuk mengevaluasi apakah Nidzomul Ma’had sudah mengakomodir hak-hak anak dan berpengaruh terhadap
perlindungan terhadap santri; kedua, menemukan realita permasalahan santri dan menganalisis bagaimana implementasi Nidzomul Ma’had; dan ketiga, untuk menemukan konsep Nidzomul Ma’had sebagai upaya perlindungan hukum terhadap anak di pesantren berbasis hukum profetik.

Menurut Bambang Sukoco, ada 3 masalah yang ingin diketahui dari penelitian tersebut, yakni apakah Nidzomul Ma’had pesantren di Surakarta sudah mengakomodir dan berpengaruh terhadap perlindungan hukum terhadap anak? Selain itu, bagaimana konseptualisasi Nidzomul Ma’had berbasis hukum
profetik sebagai sarana perlindungan hukum terhadap anak dipesantren? Dan bagaimana realita permasalahan santri dan implementasi Nidzomul Ma’had pesantren di Surakarta?

Sidang terbuka ujian promosi doktor Bambang Sukoco di FH UII, Sabti 29 November 2025. Foto: Humas FH UII

Berdasarkan permasalahan yang diajukan dan kemudian dilakukan analisis dan pembahasan, studi ini berhasil menyimpulkan. Pertama, Nidzomul Ma’had di beberapa pesantren di Surakarta belum
memenuhi standar perlindungan anak dan keberadaannya belum memberikan pengaruh optimal untuk jaminan pemenuhan hak-hak santri. Beberapa pesantren masih belum memiliki peraturan baku sesuai
standar peraturan, bahkan terdapat pesantren yang belum memiliki peraturan tertulis yang hal ini dapat berpotensi memunculkan pelanggaran terhadap perlindungan anak (santri).

Menurut Bambang Sukoco, Nidzomul Ma’had di beberapa pesantren belum memunculkan filosofi sebagai landasan tujuan peraturan dan prinsip-prinsip yang mendasari penyusunan dan penerapan peraturan sehinga keberadaannya masih cenderung sebatas formalitas. Mayoritas Nidzomul Ma’had hanya menekankan kewajiban dan larangan santri tanpa memberikan pengaturan yang jelas mengenai
hak-hak mereka yang harus dilindungi.

Beberapa pesantren juga tidak mengatur mekanisme keterlibatan santri dalam Nidzomul Ma’had dan
belum jelas mengatur tentang pihak-pihak yang berwenang dalam penerapan Nidzomul Ma’had, yang hal ini menampakkan kewenangan yang tidak jelas dan tumpang tindih. Secara umum perhatian Nidzomul Ma’had di pesantren Surakarta masih fokus pada anak sebagai pelakupelanggaran (dader), dan belum memberikan perhatian yang memadai pada anak sebagai korban (viktim) yang sangat membutuhkan pendampingan dan rehabilitasi pasca terjadinya pelanggaran.

Dikatakan, secara umum Nidzomul Ma’had di pesantren Surakarta juga belum mengatur secara detail hukuman dan mekanisme penyelesaian pelanggaran bagi santri maupun bagi pendidik, pengasuh, atau pengelola yang melakukan pelanggaran atasa Nidzomul Ma’had.

Kedua, pelaksanaan Nidzomul Ma’had pada pesantren di Surakarta menghadapi sejumlah problematika, terutama di lingkungan pesantren salafiyah. Salah satu permasalahan utama adalah ketiadaan peraturan
tertulis yang mengatur interaksi antara santri dan warga pesantren, sehingga pengelolaan perilaku keseharian sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan kiai. Selain itu, fenomena kekerasan berbasis hubungan senioritas masih menjadi isu yang mengemuka dihampir semua pesantren, dengan beberapa bentuk pelanggaran seperti bullying, pemalakan, ghosof, dan hukuman fisik yang tidak proporsional.

Sidang terbuka ujian promosi doktor Bambang Sukoco di FH UII, Sabtu 29 November 2025. Foto: Humas FH UII

Menurut Bambang Sukoco, pada penerapan Nidzomul Ma’had, persoalan tumpang tindih kewenangan
dan ketidakjelasan pembagian tugas antara pihak-pihak terkait masih menjadi kendala mendasar yang mempengaruhi efektivitas pengaturan. Sementaramekanisme evaluasi terhadap pelanggaran aturan juga
belum memadai, termasuk kurangnya perhatian khusus pada program rehabilitasi bagi pelaku maupun korban pasca penyelesaian kasus.

Pada konteks pelanggaran yang melibatkan pendidik, pengasuh, atau pengelola, beberapa pesantren juga belum memiliki ketentuan yang baku terkait penyelesaiannya, sehingga pelaksanaannya pun terlihat
belum sistematis dan baku serta cenderung dilakukan secara tertutup. Selain permasalahan tersebut, dibeberapa pesantren santri juga tidak mendapatkan jaminan hak atas kesehatan, tumbuh kembang,
pengasuhan, saranan dan prasarana, berekspresi dan berpendapat secara optimal. Dan ketiga, temuan-temuan di atas menjadi dasar Nidzomal Ma’had berbasis hukum profetik mendesak untuk terapkan.

Bambang Sukoco pun menyarankan agar pemerintah, melalui Kementerian Agama sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas lembaga pendidikan pesantren, perlu meningkatkan perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Langkah strategis yang mendesak
untuk dilakukan adalah menjadikan Nidzomul Ma’had berbasis hukum profetik sebagai syarat operasional penyelenggaraan pesantren sebagai paya jaminan perlindungan santri dan warga pesantren.

Selain itu, memperkuat mekanisme monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran dan
mencegah terjadinya kekerasan di pesantren. Selain itu, diperlukan penyusunan dan evaluasi regulasi yang komprehensif dan terstruktur untuk memastikan tata kelola pesantren berjalan sesuai dengan prinsip pengarusutamaan hak anak yakni, perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan bagi anak/santri. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *