beritabernas.com – Empat pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengundurkan diri pada Jumat 30 Januari 2026. Keempat pejabatan tinggi yang mengundurkan diri itu adalah Mirza Adityaswara (Wakil Ketua Dewan Komisioner, Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner), Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon) dan IB Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (DKTK).
Dalam siaran pers OJK, Jumat 30 Januari 2026, menyebutkan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sementara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” kata M Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 30 Januari 2026.
Menurut Ismail Riyadi, pengunduran diri Mirza Adityaswara telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga:
- Direktur Kepatuhan Bank BPD DIY Dian Ari Ani: Prospek Perbankan DIY Tahun 2026 Masih Positif
- Evaluasi Program 2025 dan Menyusun Proker 2026, ISEI Cabang Yogyakarta Gelar Raker
Seperti dilansir cnbcindonesia.com, kabar mengejutkan secara bertubi-tubi datang dari pasar modal Indonesia. Tiga pejabat tinggi OJK menyatakan mundur per Jumat 30 Januari 2026. Pengunduran diri mereka terjadi setelah pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman pada pagi harinya.
OJK, seperti dikutip cnbcindonesia.com, menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some